Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 20 pekerja migran Indonesia di Myanmar.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Kami sudah langsung koordinasi dengan kementerian terkait serta melakukan penyelidikan terkait TPPO," kata Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (28/4/2023).
Djuhandhani menyebut semua stakeholder yang berkaitan tengah berkoordinasi untuk penanganan para korban tersebut.
Baca juga: Kepala BP2MI Soroti Kasus 14 Pekerja Migran Indonesia yang Tidak Digaji Selama 13 Tahun
"Berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi. Terus berkoordinasi dengan Kemenlu dan KBRI Yangon update penanganan para korban," tutur Djuhandani.
Untuk informasi, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menerima aduan dari 20 pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI di negara Myanmar.
Puluhan TKI itu diduga kuat merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dikirim ke negara tersebut.
Dari puluhan TKI tersebut, tiga di antaranya ada yang berasal dari Kabupaten Indramayu.
TKI lainnya ada yang berasal dari Jakarta, Sukabumi, Bekasi, hingga Medan.
Tim Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI pun bersama keluarga korban sudah melaporkan kasus tersebut ke Komnas HAM pada Jumat, 31 Maret 2023.
"Kedua puluh korban ditipu dengan diberangkatkan secara unprosedural ke Myanmar melalui jalur air dari Bangkok, Thailand, secara bertahap," ujar Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno, kepada Tribuncirebon.com, Minggu (2/4/2023).
Hariyanto Suwarno menyampaikan, berdasarkan keterangan keluarga, sesampainya di Bangkok, para TKI itu dikawal oleh dua orang menuju ke perbatasan Thailand dan Myanmar.
Baca juga: Serikat Buruh Migran Indonesia: Mayoritas PMI di Luar Negeri Bekerja di Perkebunan hingga Laut
Dari sana, mereka kemudian dikawal kembali oleh dua orang bersenjata dan berseragam militer.