TRIBUNNEWS.COM - Panel juri di pengadilan New York, Amerika Serikat (AS) memvonis Donald Trump melakukan pelecehan seksual terhadap E Jean Carroll.
Trump juga harus memberi kompensasi sebesar 5 juta Dolar Amerika - setara dengan Rp 73 juta -kepada Carroll.
Dikutip CNN, Carroll menuduh Trump memperkosanya di ruang ganti departement store Bergdorf Goodman pada musim semi 1996.
Meski dinyatakan bertanggung jawab atas kasus pelecehan seksual ini, Trump bersikukuh membantah semuanya.
Namun Trump menolak klaim Carroll dan menyebut tuduhan itu sebagai hal konyol.
Mantan Presiden AS itu juga menyebut Carroll bukan tipenya.
Baca juga: Trump Diputus Bertanggung Jawab atas Pelecehan Seksual dan Defamasi terhadap Jurnalis AS
Trump juga tidak menghadapi hukuman penjara sebagai hasil dari putusan perdata.
Dia tidak menghadiri persidangan.
Seperti halnya terdakwa dalam kasus perdata, Trump tidak diharuskan hadir di pengadilan untuk diadili atau proses apa pun dan berhak untuk tidak bersaksi untuk pembelaannya sendiri.
Sementara juri menemukan bahwa Trump melecehkan Carroll secara seksual dan cukup untuk meminta pertanggungjawabannya.
Carroll mengajukan gugatan November lalu di bawah "New York State Adult Survivors Act".
Baca juga: Juri Pengadilan New York Nilai Donald Trump Tanpa Henti Bohong dan Hancurkan Reputasi E Jean Carroll
Kolumnis tersebut menyebut putusan itu sebagai kemenangan baginya dan korban pelecehan lainnya.
"Saya mengajukan gugatan ini terhadap Donald Trump untuk membersihkan nama saya dan mendapatkan hidup saya kembali," katanya dalam sebuah pernyataan.
“Hari ini, dunia akhirnya mengetahui kebenarannya. Kemenangan ini bukan hanya untuk saya tetapi untuk setiap wanita yang menderita karena dia tidak dipercaya.”