TRIBUNNEWS.COM - Juri Pengadilan New York City, Amerika Serikat (AS) menilai Donald Trump sebagai pembohong dan pelaku pelecehan seksual yang menghancurkan reputasi kolumnis E Jean Carroll, Senin (8/5/2023).
Dalam argumen penutup gugatan perdata terhadap Trump, pengacara Carroll, Roberta Kaplan mengatakan kepada juri bahwa mereka dapat mempercayai bukti yang dihimpun dari 10 saksi atas kasus pelecehan seksual dan pencemaran nama baik terhadap Carroll.
Dilansir Guardian, Kaplan menegaskan isi pembelaan Trump terhadap dugaan pemerkosaan Carroll hanyalah kebohongan.
"Donald Trump tanpa henti berbohong," kata Kaplan.
Dalam kasus ini, Carroll menuntut ganti rugi.
Mantan kolumnis penasihat majalah Elle juga mencari ganti rugi untuk fitnah setelah Trump menuduhnya berbohong tentang serangan itu dan “menghancurkan reputasinya”.
Kaplan juga mengatakan kepada juri bahwa Trump harus diadili.
Baca juga: Donald Trump Tolak Bersaksi dalam Sidang Pemerkosaan dan Pencemaran Nama Baik E Jean Carroll
"Tidak seorang pun, bahkan mantan presiden, berada di atas hukum," katanya.
"Anda harus meminta pertanggungjawabannya di pengadilan ini atas apa yang telah dia lakukan."
Reaksi kuasa hukum Trump
Sementara pengacara Trump, Joe Tacopina mengatakan kepada juri bahwa seluruh cerita "adalah karya fiksi yang luar biasa".
Tacopina menuduh Carroll mengeksploitasi rasa sakit dan penderitaan korban pelecehan seksual untuk mengajukan kasus bermotivasi politik terhadap Trump.
"Dia menyalahgunakan sistem dengan mengajukan klaim palsu," katanya.
Tacopina mengatakan mantan presiden diminta untuk membuktikan hal negatif ketika Carroll bahkan tidak dapat menentukan tanggal serangan agar Trump menunjukkan bahwa dia ada di tempat lain.
Baca juga: Donald Trump Sebut Tuduhan Pemerkosaan terhadap E Jean Carroll sebagai Hal Konyol
"Donald Trump tidak punya cerita untuk diceritakan di sini selain mengatakan itu bohong," kata pengacara itu kepada juri.
Tolak bersaksi di pengadilan
Sementara itu, Trump menolak bersaksi di pengadilan New York, Amerika atas kasus dugaan pemerkosaan di ruang ganti departemen store pada 1996 terhadap kolumnis E Jean Carroll.
Dilansir Al Jazeera, Hakim Distrik AS Lewis A Kaplan memberi waktu Trump hingga pukul 17.00 waktu setempat, Minggu (7/5/2023) untuk mengajukan permintaan saksi.
Tetapi, sampai waktu yang ditentukan, tidak ada satu pun yang diajukan.
Ini bukan lagi hal mengejutkan.
Trump bahkan tidak muncul sekali pun selama dua pekan persidangan di New York ketika Carroll memberikan kesaksian.
Baca juga: Saat Elon Musk Hapus Tanda Centang Biru Twitter, Paus Hingga Donald Trump Jadi Korban
Lewat deposisi rekaman video yang dibuat pada Oktober tahun lalu, Trump dengan keras membantah memperkosa Carroll dan bahkan mengelak mengenalnya.
Tanpa kesaksian Trump, pengacara dijadwalkan untuk menyusun argumen penutup pada Senin (8/5/2023), kemudian dilanjutkan dengan musyawarah pada Selasa (9/5/2023).
Cerita konyol
Trump menyebut tuduhan memperkosa kolumnis E Jean Carroll sebagai cerita konyol.
Pernyataan Trump terungkap melalui deposisi berupa video yang diputar di hadapan hakim pengadilan New York, Rabu (4/5/2023).
Dilansir Guardian, ketika hakim melontarkan pertanyaan apakah Trump berselingkuh saat menikah, dia menjawab "tidak tahu".
Mantan Presiden AS juga mengaku tidak ingat kapan menikah dengan sang istri, Melania Trump.
Baca juga: Donald Trump Minta Sidang Dugaan Kasus Pelecehan Seksual terhadap E Jean Carroll Ditunda 1 Bulan
Dalam deposisi Trump, dia mengaku sangat jarang pergi ke departemen store Bergdorf Goodman, tempat Carroll mengklaim dia memperkosanya di ruang ganti.
Trump dengan marah menolak tuduhan bahwa dia menyerang kolumnis berita.
“Ini adalah cerita yang paling konyol dan menjijikkan. Itu hanya dibuat-buat,” katanya.
Hakim hanya mendengar sebagian dari deposisi sebelum hakim mengakhiri sidang hari itu.
Trump juga menolak untuk bersaksi di persidangan perdata atas klaim Carrol bahwa dia memperkosanya di ruang ganti departement store New York.
Kolumnis itu menuntut Trump atas pencemaran nama baik setelah menuduh Carroll berbohong soal penyerangan pada 2019.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)