News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Ini Ditangkap Setelah Buang Air Kecil Dekat Tempat Ibadah di Johor Malaysia

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pria ditangkap. Seorang pria berusia 69 tahun ditangkap karena diduga buang air kecil di dekat musala di gedung imigrasi Johor, Malaysia, Selasa (9/5/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JOHOR - Seorang pria berusia 69 tahun ditangkap karena diduga buang air kecil di dekat musala di gedung imigrasi Johor, Malaysia yang terhubung dengan Woodlands Causeway.

"Saya mengetahui adanya isu mengenai seorang pria yang berperilaku kurang ajar di tempat wudhu di Kompleks Bea Cukai, Imigrasi dan Karantina (CIQ) Bangunan Sultan Iskandar (BSI)," kata Menteri Utama Johor, Onn Hafiz Ghazi, dalam sebuah pernyataan yang disampaikan pada Selasa kemarin.

Ia menjelaskan tersangka berusia 69 tahun itu ditangkap sesaat setelah kejadian itu dilaporkan pada Selasa malam.

"Saya berharap kita semua menjadi lebih bertanggung jawab dan menahan diri dari segala tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum," kata Onn.

Sebelumnya, video berdurasi 11 detik dari kejadian tersebut memperlihatkan seorang pria tampak buang air di sudut tempat wudhu dekat musala.

Dikutip dari laman Channel News Asia, Rabu (10/5/2023), umat Islam biasanya menggunakan area wudhu untuk membasuh wajah, tangan, lengan, dan kaki sebelum melakukan ibadah salat.

Baca juga: Menlu RI Lantik Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Konsul RI Songkhla, dan Pimpinan Tinggi Pratama

Dalam video tersebut, seorang pria yang merekam video terdengar memberitahu tersangka bahwa ini adalah ruang untuk salat dan tindakan tersangka tentu tidak menunjukkan rasa hormat.

Selanjutnya, tersangka meminta maaf sebelum video itu dipotong.

Video itu diedarkan di laman Facebook, dengan satu unggahan mengumpulkan lebih dari 17.000 penayangan.

Dalam komentar Facebook pada salah satu video, Onn menulis bahwa tersangka telah ditangkap berdasarkan pasal 295 KUHP.

Baca juga: Sultan Johor Ancam Bubarkan Legislatif Jika Dewan Ikut Drama Politik: Jangan Egois, Rakyat Kelaparan

Pasal 295 menyatakan bahwa siapapun yang membuat kotor tempat ibadah dapat dipenjara hingga dua tahun, didenda atau keduanya.

Kasus ini menyusul insiden terpisah dari seorang wanita yang terekam dalam video sedang buang air kecil di balik counter tertutup di kompleks CIQ di BSI.

Pada Senin lalu, Departemen Imigrasi Johor mengatakan sedang menyelidiki insiden tersebut.

Direktur Departemen, Baharuddin Tahir pun mengecam dugaan insiden tersebut.

"Membuang hajat di depan umum itu salah, apalagi BSI adalah gedung pemerintah yang sangat aman. Jika orang tersebut tidak bisa lagi menahan kandung kemihnya, maka ia harus meminta bantuan dari petugas yang berwenang di BSI untuk pergi ke toilet umum," kata Baharuddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini