Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Seorang pegawai Japan Post berusia 60 tahunan sebut saja inisial B dijatuhi vonis 10 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tokyo, Kamis (11/5/2023).
Selain penjaran selama 10 bulan, pegawai tersebut juga diskors dari pekerjaannya serta hukuman percobaan selama 3 tahun.
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan untuk itu terdakwa dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan diskors dari pekerjaan serta percobaan selama 3 tahun," ungkap Hakim Pengadilan Negeri Tokyo, Kamis (11/5/2023).
Sementara itu, A sesama pegawai pos yang menjadi korban dari perbuatan B mengungkapkan dirinya puas dengan keputusan majelis hakim.
Baca juga: Jepang Janji Mobilisasi 1 Miliar Dolar AS Bantu Negara Tetangga Terima Pengungsi dari Ukraina
"Secara pribadi, saya puas dengan dasar-dasarnya, tetapi saya ingin pengadilan sebenarnya lebih mengejar pelakunya lebih lanjut karena terdakwa B tidak menyesal atas perbuatannya itu," kata A.
Terdakwa B yang menerima vonis tersebut kini sudah diberhentikan dari Japan Post Corporation.
Peristiwa ini terjadi pada Februari 2023.
B di ruang ganti pakaian pria di tempat kerja mencoba memasukkan pemutih (clorin) ke dalam botol air minum milik karyawan pos berusia 50 tahunan.
Pelaku juga membuka tutupnya dan mencium baunya serta mengocok botol minuman setelah zat klorin dimasukkan.
"Hal pertama yang saya perhatikan adalah pada awal Desember 2022, ketika saya meminum botol air yang saya bawa setiap hari di pagi hari, baunya seperti klorin," papar A.
Kemudian Februari 2023, A menaruh ponselnya di ruang ganti pakaian dan merekam kejadian tersebut.
Inilah kemudian yang menjadi bukti hingga akhirnya A melaporkan kasus ini ke polisi.
Pria itu mengatakan dia merasa tidak enak badan selama beberapa bulan.