News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Partai Demokrat untuk Rakyat Ajukan RUU Baru tentang Kepemilikan Tanah di Jepang oleh Orang Asing

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Partai Kokumin Minshuto (Partai Demokrat untuk Rakyat) Jepang mengajukan rancangan undang-undang (RUU) baru tentang Kepemilikan Tanah di Jepang oleh Asing kepada parlemen Jepang, Kamis (11/5/2023). Kouhei Otsuka (63) dari Partai Kokumin Minshuto (no.2 dari kanan).

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Partai Kokumin Minshuto (Partai Demokrat untuk Rakyat) Jepang mengajukan rancangan undang-undang (RUU) baru tentang Kepemilikan Tanah di Jepang oleh Asing kepada parlemen Jepang, Kamis (11/5/2023).

"Kita harus segera mengakhiri situasi di mana orang asing telah lama mengabaikan pembebasan tanah, sehingga dapat segera jelas status tanah bagi semua pihak," kata Kouhei Otsuka (63), ketua komite penelitian politik Partai Demokrat untuk Rakyat setelah memasukkan RUU tersebut ke parlemen.

Baca juga: Jepang Janji Mobilisasi 1 Miliar Dolar AS Bantu Negara Tetangga Terima Pengungsi dari Ukraina

Partai Demokrat untuk Rakyat mengatakan adalah masalah bahwa tanah dalam negeri dibeli dan dijual secara bebas oleh orang asing.

Dan tidak hanya sistem saat ini yang mengatur wilayah di sekitar pangkalan Pasukan Bela Diri, tetapi juga peraturan yang diperlukan untuk fasilitas penelitian dan lahan yang terkait dengan budaya Jepang, mengajukan tagihan ke Diet (parlemen) untuk dipertimbangkan

Tahun 2022, undang-undang diberlakukan untuk mengatur penggunaan lahan di sekitar fasilitas keamanan penting, seperti pangkalan Pasukan Bela Diri dan pembangkit listrik tenaga nuklir.

Namun, Partai Demokrat untuk Rakyat mengajukan RUU baru ke Dewan Anggota (parlemen) pada tanggal 11 Mei 2023 dengan alasan bahwa undang-undang saat ini tidak cukup dan merupakan masalah bahwa tanah dalam negeri dibeli dan dijual secara bebas oleh orang asing, harus lebih diperketat kontrol transaksinya.

RUU tersebut mewajibkan pemerintah untuk melakukan survei dalam waktu lima tahun tentang realitas pembebasan dan penggunaan tanah domestik oleh orang asing.

Baca juga: Masukkan Cairan Pemutih ke Botol Air Minum Rekan Kerja, Pegawai Pos Jepang Divonis 10 Bulan Penjara

"Selain itu, kami akan mempertimbangkan peraturan yang diperlukan sambil mempertimbangkan hak milik atas tanah yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi dan budaya Jepang, seperti fasilitas penelitian, kuil, dan wihara," tambah Otsuka.

Sementara itu bagi para pecinta Jepang dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@sekolah.biz Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsapp.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini