News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-fakta Pemilihan Presiden Turki 2023: Jadwal, Kandidat hingga Proses Pemilihan

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para guru menyiapkan kotak suara dan kardus tempat pemungutan suara di sebuah sekolah di Antakya, pada 13 Mei 2023. Turki akan menggelar pemilu pada Minggu 14 Mei 2023. Berikut hal-hal yang perlu diketahui.

TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan presiden dan parlemen Turki akan digelar pada hari Minggu (14/5/2023).

Di hari pemilihan ini, masyarakat Turki akan melihat apakah Presiden Recep Tayyip Erdogan dapat mempertahankan jabatannya selama dua dekade.

Mengutip CNN.com, analis memperkirakan jumlah pemilih akan mencapai rekor tahun ini, dengan persaingan ketat antara Erdogan dan kandidat oposisi utama Kemal Kilicdaroglu, pemimpin Partai Rakyat Republik (CHP).

Lebih dari 1,8 juta pemilih yang tinggal di luar negeri telah memberikan suara mereka pada 17 April, surat kabar Turki Daily Sabah melaporkan Rabu, mengutip wakil menteri luar negeri negara itu.

Demografi Turki juga diperkirakan akan menentukan hasil pemilihan.

Sebagian besar provinsi yang dilanda gempa Februari lalu adalah kubu Erdogan dan Partai AK-nya.

Baca juga: Pemilu Turki: Gelombang kemarahan warga ke Erdogan atas lambannya penanganan bencana gempa

Namun ketua Dewan Pemilihan Tertinggi (YSK) Ahmet Yener mengatakan bulan lalu bahwa setidaknya 1 juta pemilih di zona yang dilanda gempa, yang saat ini berada di tengah pengungsian, diperkirakan tidak akan memilih.

Bahkan jika Kilicdaroglu memenangkan pemilihan, beberapa analis mengatakan Erdogan mungkin tidak akan menyerahkan kekuasaan kepada penggantinya tanpa perjuangan.

Berikut fakta-fakta seputar pemungutan suara yang bisa menjadi momen penting dalam sejarah pemerintahan Turki:

Waktu dan Proses Pemilihan

Turki mengadakan pemilu setiap lima tahun.

Kandidat presiden dapat dicalonkan oleh partai-partai yang telah melewati ambang batas pemilih 5 persen dalam pemilihan parlemen terakhir, atau mereka yang telah mengumpulkan setidaknya 100.000 tanda tangan yang mendukung pencalonannya.

Kandidat yang memperoleh lebih dari 50 persen suara pada putaran pertama terpilih sebagai presiden.

Tetapi jika tidak ada kandidat yang memperoleh suara mayoritas, pemilihan dilanjutkan ke putaran kedua di antara dua kandidat yang memperoleh jumlah suara terbanyak pada putaran pertama.

Pemilihan parlemen berlangsung bersamaan dengan pemilihan presiden.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini