TRIBUNNEWS.COM - Direktorat anti narkoba kepolisian Peru menyita 58 kilogram kokain di Paita, kota pelabuhan kecil dekat perbatasan dengan Ekuador, pada Kamis (25/5/2023).
Narkoba itu disembunyikan dalam 50 paket seukuran batu bata.
Masing-masing paket dibungkus dengan plastik berlogo swastika Nazi.
Beberapa bungkusan dibuka oleh polisi dan terlihat tulisan "Hitler" dengan relief tinggi di atas bubuk putih yang dipadatkan.
Narkoba itu disembunyikan di dalam kontainer pengiriman yang membawa asparagus di kapal SC Anisha R berbendera Liberia, dikutip dari Al Jazeera.
Alamat paket itu ditujukan ke pelabuhan di Belgia.
Baca juga: 17 Orang Tewas dalam Bentrok di Peru, Demonstran Tuntut Bebaskan Pedro Castillo dari Penjara
Paket itu datang dari Guayaquil, kota pelabuhan Ekuador yang dikenal sebagai titik awal utama bagi obat-obatan Amerika Selatan menuju ke Amerika Serikat (AS) dan Eropa.
Polisi tidak mengatakan apakah ada yang ditangkap.
Namun, polisi terus menggeledah lebih dari 80 kontainer di kapal itu, setelah penemuan narkoba berlogo Swastika Nazi dan Hitler.
Baca juga: 6 Tentara Peru Tewas Tenggelam di Sungai saat Kabur dari Amukan Demonstran
Narkoba yang dibungkus lambang Nazi ini merupakan perkembangan baru bagi kepolisian Peru.
Sebelumnya, polisi Peru melaporkan penemuan kokain dalam paket berbentuk bata dengan berbagai simbol aneh, tapi tidak pernah dengan logo Swastika Nazi Jerman.
Pada tahun 2022, polisi Peru menyita 22 ton kokain, dikutip dari The Times of Israel.
Otoritas Peru memperkirakan, negara itu memproduksi sekitar 100 ton narkoba per tahun dan sebagian besar berangkat ke Eropa melalui laut.
Selain itu, ada juga yang dikirim melalui pesawat kecil yang membawa kokain ke Bolivia, dalam perjalanan ke pelabuhan Atlantik.
Peru adalah penanam daun koka terbesar kedua di dunia, menurut PBB.
Negara di Amerika selatan itu merupakan penghasil kokain terbesar kedua di dunia, menurut Administrasi Penegakan Narkoba AS.
Setelah tetangganya Kolombia, Peru adalah penghasil kokain terbesar di dunia, dengan sekitar 400 ton per tahun, menurut angka resmi.
Negara ini juga merupakan salah satu produsen daun koka terbesar, produk yang legal bila digunakan untuk mengunyah atau membuat infus tetapi juga merupakan bahan utama kokain.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)