TRIBUNNEWS.COM - Profesor Magdalena Żernicka-Goetz, dari University of Cambridge dan California Institute of Technology, mengatakan tim penelitinya dapat membuat embrio sintetik manusia.
Namun, hal ini dapat menyebabkan masalah hukum dan etika.
“Kita dapat membuat model mirip embrio manusia dengan memprogram ulang sel (induk embrionik),” katanya dalam pertemuan tahunan International Society for Stem Cell Research di Boston, Rabu (14/6/2023), dikutip dari The Guardian.
Mereka menciptakan embrio sintetik ini menggunakan sel punca, bukan sperma atau sel telur.
Para ilmuwan mengatakan embrio model ini, dapat memberikan jendela penting pada dampak kelainan genetik dan penyebab biologis dari keguguran berulang.
Namun, pekerjaan tersebut juga menimbulkan masalah etika dan hukum yang serius karena entitas yang tumbuh di laboratorium berada di luar undang-undang di sebagian besar negara.
Artinya, embrio sintetik ini memiliki masalah etika dan hukum yang serius terkait penggunaan embrio manusia di laboratorium, dikutip dari Sky News.
Baca juga: 3 Periode Perkembangan Embrio: Trimester Pertama hingga Ketiga
Struktur embrio sintetik ini tidak memiliki jantung yang berdetak atau permulaan otak.
Namun, embrio sintetik ini mencakup sel-sel yang biasanya akan membentuk plasenta, kantung kuning telur, dan embrio itu sendiri.
Hingga terobosan ini, para ilmuwan harus mematuhi aturan 14 hari, yang artinya mereka hanya boleh membiarkan embrio berkembang di laboratorium selama maksimal dua minggu, dikutip dari Daily Mail.
Setelah 14 hari, para peneliti harus menunggu sampai perkembangannya lebih jauh untuk mengambil studi mereka, dengan mengandalkan pemindaian kehamilan dan embrio yang disumbangkan untuk penelitian.
Baca juga: Catatkan Rekor, Bayi Lahir dari Embrio Beku yang Telah Berusia 27 Tahun
Keinginan untuk memahami periode perkembangan embrio ini (dimulai pada hari ke-14 dan berakhir di hari ke-28) menjadi motivasi utama di balik pekerjaan menciptakan embrio manusia sintetik.
Masih belum diketahui apakah model sintetik dapat berkembang menjadi embrio yang layak jika ditanamkan.
Selain itu, menanamkannya ke dalam rahim pasien akan ilegal dan tidak ada prospek jangka pendek untuk digunakan untuk tujuan medis.