Dia memerintahkan sebagian hukuman bersamaan untuk jangka waktu 27 bulan.
Chan termasuk di antara 34 pengasuh yang diduga bertanggung jawab atas 407 insiden pelecehan di fasilitas tersebut.
Rumah penitipian anak itu telah mendapat pengawasan ketat setelah seorang tetangga melaporkan melihat staf menyakiti anak-anak.
Chan adalah orang pertama yang mengakui pelanggaran sehubungan dengan rumah di Pengadilan Negeri, di mana pelanggar dapat menghadapi tujuh tahun penjara.
Perlakuan buruk atau pengabaian terhadap seorang anak diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun di bawah Undang-Undang Pelanggaran terhadap Orang.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)