News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Pegawai Penitipan Anak di Hong Kong Dihukum 2 Tahun 3 Bulan Penjara atas Kasus Penyerangan

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang mantan pegawai tempat penitipan anak di Hong Kong dijatuhi hukuman 2 tahun lebih 3 bulan karena menyerang 10 balita di fasilitas yang dikelola oleh Masyarakat Perlindungan Anak Hong Kong.

Dia memerintahkan sebagian hukuman bersamaan untuk jangka waktu 27 bulan.

Chan termasuk di antara 34 pengasuh yang diduga bertanggung jawab atas 407 insiden pelecehan di fasilitas tersebut.

Rumah penitipian anak itu telah mendapat pengawasan ketat setelah seorang tetangga melaporkan melihat staf menyakiti anak-anak.

Baca juga: Mahalnya Biaya Penitipan Anak di Australia Membuat Sejumlah Orangtua Asal Indonesia Pilih Tak Bekerja

Seorang mantan pegawai tempat penitipan anak di Hong Kong dijatuhi hukuman 2 tahun lebih 3 bulan karena menyerang 10 balita di fasilitas yang dikelola oleh Masyarakat Perlindungan Anak Hong Kong. (Edmond So)

Chan adalah orang pertama yang mengakui pelanggaran sehubungan dengan rumah di Pengadilan Negeri, di mana pelanggar dapat menghadapi tujuh tahun penjara.

Perlakuan buruk atau pengabaian terhadap seorang anak diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun di bawah Undang-Undang Pelanggaran terhadap Orang.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini