Laporan Wartawan Tribunnews, Mikael Dafit Adi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, SEOUL – Korea Selatan mengumumkan pemberian sanksi baru terhadap dua individu dan dua entitas atas dugaan keterlibatan mereka dalam program senjata Korea Utara.
Kementerian Luar Negeri Korea Selatan mengatakan sanksi tersebut akan dijatuhkan kepada Choi Chon Gon, mantan warga negara Korea Selatan yang memperoleh kewarganegaraan Rusia, dua perusahaan yang dimiliki Choi dan seorang warga negara Korea Utara yang mendukung Choi.
Adapun Choi dituduh membantu mendanai program senjata nuklir Korea Utara.
Baca juga: Partai Buruh Korea Utara: Peluncuran Satelit Militer yang Jatuh ke Laut Bentuk Kegagalan Terbesar
"Ini menandai pertama kalinya pemerintah kami memberlakukan sanksi sepihak terhadap individu keturunan Korea," kata Kementerian Luar Negeri Korea Selatan dalam sebuah pernyataan, Rabu (28/6/2023).
Korea Utara yang juga berada di bawah sanksi PBB telah menguji berbagai senjata, termasuk rudal balistik antarbenua terbesarnya, meningkatkan ketegangan dengan Seoul dan sekutu utamanya yakni Amerika Serikat.