TRIBUNNEWS.COM - Warga Korea Selatan akan berusia 1 hingga 2 tahun lebih muda karena perubahan undang-undang.
Dilansir Sky News, undang-undang yang baru menyatakan perhitungan usia Korea mengikuti aturan internasional.
UU itu mulai diterapkan per Rabu (28/6/2023).
Pada sistem perhitungan usia orang Korea sebelumnya, bayi yang baru lahir dihitung berusia satu tahun.
Selain itu, usia orang Korea juga akan bertambah 1 tahun lagi pada tanggal 1 Januari, bukan pada tanggal lahirnya.
Artinya, bayi yang lahir pada malam tahun baru (31 Desember), akan berusia 2 tahun keesokan harinya.
Baca juga: Warga Korea Selatan Panic Buying Garam, Apa yang Terjadi?
Sejak awal 1960-an, Korea Selatan sebenarnya sudah menggunakan norma internasional untuk menghitung usia dari nol saat lahir dan menambahkan satu tahun pada setiap ulang tahun untuk dokumen medis dan hukum.
Tetapi banyak orang Korea Selatan masih menggunakan metode tradisional untuk hal lainnya.
Dalam sebuah konferensi pers pada hari Senin (26/6/2023), menteri legislasi pemerintah Lee Wan-kyu mengatakan:
"Kami berharap perselisihan hukum, keluhan, dan kebingungan sosial yang disebabkan tentang cara menghitung usia akan sangat berkurang."
Sebuah survei pemerintah yang dilakukan pada bulan September 2022 mengungkapkan bahwa 86 persen warga Korea Selatan setuju menggunakan sistem usia internasional dalam kehidupan sehari-hari ketika undang-undang baru tersebut berlaku.
"Saya akan berusia 30 tahun depan [di bawah sistem usia tradisional Korea], tetapi sekarang saya memiliki lebih banyak waktu, dan saya menyukainya," kata Choi Hyun-ji, seorang pekerja kantoran di Seoul, kepada kantor berita Reuters.
"Sungguh menyenangkan rasanya menjadi lebih muda," tambahnya.
Lee Jung-hee, seorang warga Seoul, juga sangat senang dengan perubahan itu.