News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Otoritas Hong Kong Imbau Warganya untuk Pelototi Orang-orang yang Merokok di Tempat yang Dilarang

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi dilarang merokok. Pekan lalu, Hong Kong secara resmi meluncurkan proposal konsultasi untuk usulan strategi anti-merokok yang baru. Termasuk di antaranya, warga diminta pelototi orang-orang yang merokok di tempat yang dilarang.

Meksiko bukan satu-satunya negara dengan undang-undang merokok yang ketat.

Irlandia, Yunani, Hongaria, dan Malta sudah memiliki batasan serupa.

Tahun lalu, Kosta Rika juga melarang merokok di semua tempat umum termasuk bar, restoran, dan halte bus.

Aturan praktisnya adalah, jika Anda membuat orang lain terpapar asap rokok, maka Anda tidak bisa merokok di sana.

Tetapi meskipun jika merokok di depan umum adalah legal, di banyak negara ada beberapa area tertentu di mana seseorang dapat dikenakan denda karena merokok.

Beberapa kota seperti Barcelona juga telah melarang merokok di pantai untuk menghentikan pembuangan sampah sembarangan.

Lebih dari 100 dari 3.514 pantai di negara itu memberlakukan larangan itu pada 1 Juli tahun lalu termasuk pulau Costa del Sol dan Balearic.

Resor Ski Les Gets Prancis yang populer juga telah melarang merokok di seluruh area komunalnya untuk menjaga agar puntung rokok tidak mencemari lingkungan.

Tak hanya rokok, di beberapa negara ada juga aturan ketat untuk vape dan rokok elektronik.

Vaping di ruang publik adalah ilegal di Kolombia dan Iran.

Di Turki, membeli rokok elektrik adalah ilegal.

Memiliki e-rokok di Singapura dapat membuat dikenai denda $2.000.

Australia mengharuskan seseorang memiliki resep untuk memiliki rokok elektrik yang mengandung nikotin.

Beberapa negara juga telah melarang rokok elektrik dan vape sepenuhnya termasuk Argentina, Brasil, dan Nepal.

Vaping telah dilarang di Qatar sejak 2014 dan melanggar hukum dapat membuat dikenai denda hingga €2.467 atau tiga bulan penjara.

Turis yang menggunakan rokok elektrik di Thailand juga terancam hukuman 10 tahun penjara atau denda 30.000 baht.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini