Namun, begitu di tempat kejadian, pria itu membatalkan rencananya.
Bagaimana penistaan agama dipandang di belahan dunia lain?
Penistaan agama dikriminalisasi di banyak negara.
Analisis Pew Research Center mencatat 79 negara dan wilayah memiliki undang-undang atau kebijakan yang melarang penistaan agama.
Penistaan agama didefinisikan sebagai “ucapan atau tindakan yang dianggap menghina Tuhan atau orang atau benda yang dianggap suci.”
Setidaknya di tujuh negara, yakni Afghanistan, Brunei, Iran, Mauritania, Nigeria, Pakistan dan Arab Saudi, penistaan agama membawa potensi hukuman mati.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)