News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja di Jepang akan Dinaikkan Menjadi 1.002 Yen Per Jam

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jam sibuk di Stasiun Shinagawa Tokyo. Dewan Kementerian Kesehatan, Perburuhan dan Kesejahteraan Jepang telah menyusun panduan untuk menaikkan upah rata-rata pekerja secara nasional per jam sebesar 41 yen.

"Dengan harga yang terus naik, besaran kenaikan itu tidak cukup. Saya harap musyawarah daerah membahas cara-cara memperbaiki fakta adanya disparitas daerah dalam besaran upah minimum," ujar dia.

"Tujuan RENGO adalah 1000 yen untuk semua orang, dan tidak baik bahwa rata-rata 1.000 yen telah terealisasi. Kita harus pergi ke angka tersebut," ujarnya.

Sementara itu bagi para pecinta Jepang dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@sekolah.biz Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsapp.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini