Rusia Naikkan Denda 10 Kali Lipat Bagi Warga Negara yang Mangkir Wajib Militer
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Rusia, Vladimir Putin pada Senin (31/7/2023) menandatangani undang-undang yang secara signifikan menaikkan denda bagi warga negara yang mangkir dari wajib militer.
Denda itu termasuk bagi mereka yang tidak hadir di kantor pendaftaran militer setelah menerima draf pemberitahuan dari pemerintah.
Baca juga: Skenario Tentara Bayaran Wagner Menyelinap Masuk Eropa, Perdana Menteri Polanda Kirim Alarm
Denda akan meningkat dari kisaran saat ini 500-3.000 rubel ( sekitar 5-32 dolar AS) menjadi 10.000-30.000 Rubel (109-327 dolar AS) atau naik 10 kali lipat saat undang-undang tersebut mulai berlaku pada 1 Oktober.
Denda juga dinaikkan untuk sejumlah pelanggaran lainnya, termasuk karena tidak memberi tahu kantor pendaftaran militer ketika status wajib militer telah pindah ke Rusia selama lebih dari tiga bulan.
Denda juga berlaku karena tidak melaporkan perubahan status perkawinan, tempat tinggal, tempat kerja dan pendidikan.
Dari Cekal Hingga Tak Boleh Setir Mobil
Kenaikan denda 10 kali lipat ini terjadi saat Moskow melanjutkan upayanya untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja di Ukraina.
Keputusan ini juga muncul untuk mengatasi permasalahan adanya warga mengara yang menghindari wajib militer.
Pada April, Putin menandatangani undang-undang yang mewajibkan pria yang memenuhi syarat untuk dinas militer untuk datang ke kantor perekrutan setelah menerima panggilan online.
Menurut beberapa pengamat, langkah ini menjadi sinyal adanya mobilisasi gelombang kedua tentara Rusia ke Ukraina.
Mengabaikan panggilan membuat pria dengan usia militer tunduk pada pembatasan yang mencakup larangan meninggalkan Rusia, membeli real estat, mengambil pinjaman, dan mengendarai mobil.
Demikian pula, anggota parlemen Rusia pekan lalu meloloskan undang-undang yang menaikkan batas usia atas untuk wajib militer dalam upaya untuk memperluas kumpulan rekrutan potensial untuk perang di Ukraina.
Putin kemungkinan akan menandatangani RUU tersebut menjadi undang-undang, yang akan menaikkan rentang usia untuk wajib militer ini menjadi 18-30 mulai Januari 2024.
(oln/*)