Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Kerjasama yang sangat baik antara kepolisian Jepang dan Indonesia berhasil menangkap seorang WNI di Kanagawa Jepang yang diduga mengembangkan Phishing Internet sehingga dapat mencuri data kartu kredit dan kerugian besar sekitar 15 yen bagi banyak orang.
"Pada Agustus 2022, Kepolisian Prefektur Osaka menangkap seorang pria Indonesia berusia 39 tahun yang tinggal di Kanagawa Jepang karena dicurigai membuat dan membagikan catatan elektromagnetik pribadi secara ilegal sehubungan dengan kasus penggunaan penipuan kartu kredit," papar sumber Tribunnews.com Kamis (10/8/2023).
Ketika Tim Investigasi Khusus Siber Badan Kepolisian Nasional dan Mabes Polri menginvestigasi, ditemukan bahwa WNI bernama Dea Kalisna (40) menggunakan 16SHOP untuk mendapatkan informasi kartu kredit orang lain.
Alat yang disebut "16SHOP" digunakan untuk phishing, dan menurut Organisasi Polisi Kriminal Internasional (ICPO), itu dijual ke lebih dari 70.000 orang di 43 negara.
Pada 9 Juli tahun ini, Polri menangkap Dea. Ternyata barang yang dibeli secara ilegal oleh Dea diserahkan kepada seorang pria kemudian ditangkap oleh polisi prefektur. Pria itu akan menjual kembali barangnya dan mentransfer keuntungannya ke Dea.
Menurut Badan Kepolisian Nasional, produk senilai sekitar 3,6 juta yen dibeli secara ilegal, dan sekitar 3,2 juta yen ditransfer ke tersangka.
Pengiriman uang penipuan internet banking, yang diyakini disebabkan oleh phishing, telah meningkat pesat tahun ini.
Antara Januari dan Juni tahun ini, ada 2.322 kasus, dan kerugiannya mencapai sekitar 3 miliar yen. Jumlah kasus telah melampaui angka selama setahun penuh dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada tahun 2021, polisi Indonesia yang dipimpin oleh Organisasi Polisi Kriminal Internasional (ICPO) menemukan seorang pria Indonesia yang mengembangkan alat tersebut ketika dia berusia 17 tahun.
Sejak sekitar tahun 2020, ICPO telah melakukan penyelidikan bersama internasional terhadap 16SHOP, yang dijuluki "Operasi Kingfisher", dan penangkapan pada Juli tahun ini adalah bagian dari itu.
Pada Oktober 2019, Dea dinyatakan bersalah membeli komputer (senilai sekitar 190.000 yen) di toko online menggunakan informasi kartu kredit orang lain.
Ternyata informasi kartu kredit yang diperoleh secara curang oleh Dea Kalisna (40) di Indonesia digunakan untuk penipuan pembelian ini. 16SHOP digunakan sebagai teknik phishing yang mengundang pengunjung ke situs palsu dan mencuri informasi.
Pada tahun 2021, Badan Kepolisian Nasional menerima permintaan dari ICPO untuk memberikan informasi tentang kerusakan yang disebabkan oleh 16SHOP, dan pada bulan Desember 2021, memulai rapat investigasi dengan kepolisian Indonesia.
Setelah Unit Investigasi Khusus Siber Badan Kepolisian Nasional didirikan pada April 2022, investigasi bersama dilakukan secara maksimal, dan pada April 2023, Unit Investigasi Khusus dan Kepolisian Prefektur Osaka mendirikan markas investigasi bersama.
Pada Juli 2023, penyelidik dari Indonesia mengunjungi Jepang dan mewawancarai pria dan korban melalui kepolisian Jepang, dan polisi Indonesia menangkap Dea pada 9 Juli.
Pada 8 Agustus, polisi Ryogoku Tokyo mengumumkan hasil penyelidikan tersbeut.
Sementara itu bagi para pecinta Jepang dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@sekolah.biz Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsappnya.