News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenlu Catat 24 WNI Masih Dieksploitasi Sebagai Online Scammer di Myanmar

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Luar Negeri telah memulangkan 17 WNI terduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Myanmar ke Indonesia pada Senin (14/8) dengan pendampingan oleh KBRI Yangon.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mencatat masih ada 24 warga negara Indonesia (WNI) yang dieksploitasi dan dipekerjakan sebagai online scammer (penipuan melalui internet) di wilayah Myawaddy, Myanmar.

Namun sebanyak tiga wanita dan 14 pria warga negara Indonesia (WNI) kembali berhasil diselamatkan dan dipulangkan ke tanah air pada Senin (14/8/2023).

Hal ini diungkapkan Kemenlu lewat lewat keterangan resminya pada Selasa (15/8/2023).

Disebutkan bahwa pemulangan tersebut merupakan gelombang kedua pemulangan WNI dari Kantor Polisi Myawaddy, Myanmar.

Pemulangan gelombang pertama selesai dipulangkan ke tanah air pada 25 Juli 2023.

"Mereka diselundupkan masuk ke Myanmar dari Thailand sekitar tanggal 6 November – 3 Desember 2022," kata Kemenlu dalam keterangannya.

Baca juga: Kemenlu: 2 Perempuan dan 7 Laki-laki WNI Korban TPPO Online Scamming Dipulangkan dari Myanmar 

Kemenlu menduga masih terdapat indikasi WNI yang diselundupkan masuk ke Myanmar setibanya mereka di Thailand.

Sebab KBRI Yangon menerima banyak pengaduan yang masuk terkait hal ini, di tengah kondisi politik dan keamanan di Myanmar terus bergejolak.

Adapun proses pemulangan 17 WNI tersebut adalah bagian dari upaya KBRI Yangon dalam menangani seluruh pengaduan yang masuk.

"Berdasarkan screening oleh International Organization for Migration (IOM) Myanmar, 17 WNI tersebut teridentifikasi sebagai korban trafficking in persons menurut Pasal 3 (a) Protokol Palermo," ungkapnya.

KBRI Yangon mencatat setidaknya masih ada 24 WNI yang dieksploitasi dan dipekerjakan sebagai online scammer di wilayah Myawaddy, Myanmar.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia menghimbau agar masyarakat Indonesia berhati-hati dalam menerima pekerjaan di luar negeri tanpa menandatangani kontrak.

Sebab tanpa adanya kontrak kerja sebelum keberangkatan, WNI dapat terjebak dalam situasi TPPO.

"Pendekatan pencegahan dan penegakan hukum tetap menjadi prioritas pemerintah Indonesia dalam penanganan kasus perdagangan orang," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini