TRIBUNENWS.COM - Mahkamah Agung Thailand menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra, pada Selasa (22/8/2023).
Mengutip Deutsche Welle, pengadilan mengatakan hukuman penjara Thaksin Shinawatra itu terkait dengan kasus penyalahgunaan kekuasaan dan penyimpangan, memerintahkan bank milik negara untuk mengeluarkan pinjaman luar negeri secara ilegal dan memegang saham secara ilegal.
Namun, banyak analis yang berspekulasi bahwa kembalinya Thanksin berarti kembalinya partainya ke kursi jabatan, dan mungkin berarti dia tidak harus menjalani hukuman penuh.
Usianya yang sudah menginjak 74 tahun bisa berarti Shinawatra diberikan keringanan hukuman.
Kembali dari pengasingan
Shinawatra langsung ditangkap dan dibawa ke Mahkamah Agung setelah dia kembali ke Thailand pada hari Selasa, setelah 15 tahun di pengasingan.
Baca juga: Ribuan Massa Unjuk Rasa usai Pita Gagal Jadi PM Thailand
Ratusan orang berkumpul untuk melihat Shinawatra, seorang taipan bisnis yang beralih menjadi politisi, saat dia tiba di Thailand dari Singapura pada pukul 9 pagi waktu setempat di Bandara Don Mueang Bangkok.
Thaksin tiba dengan ketiga anaknya dan melambaikan tangan ke media, lapor The Guardian.
Dia disambut oleh kerumunan pendukung yang menonton dari balik pagar di bandara dan bersorak “Kami cinta Thaksin”.
Salah satu pendukung, terdengar mengatakan “impian kami telah menjadi kenyataan”.
Usai berjalan keluar, Thaksin meletakkan karangan bunga dan bersujud di hadapan potret Raja dan Ratu Thailand di gerbang terminal.
Hanya beberapa jam sebelum kedatangannya, saudara perempuannya, Yingluck Shinawatra – yang juga mantan perdana menteri Thailand – membagikan foto dan video dirinya menaiki pesawat di Facebook.
“Hari yang ditunggu-tunggu kakakku telah tiba,” tulisnya, di samping foto dirinya di dalam pesawat.
Dalam video yang juga diposting, Thaksin Shinawatra terlihat berjabat tangan dengan kru sebelum menaiki jet pribadi.
Baca juga: Gagal Jadi PM Thailand, Pita Kejar Dukungan di Putaran Kedua