TRIBUNNEWS.COM - Sebuah maskapai Amerika Serikat (AS) didenda puluhan triliun rupiah karena penundaan penerbangan selama berjam-jam dan membuat penumpang menunggu lama.
Denda yang dikenakan terhadap American Airlines tercatat sebagai nominal paling besar.
Dikutip ABC 7, Departemen Perhubungan (DOT) mengenakan denda sebesar $4,1 juta setara Rp 62,5 triliun.
Akibat penundaan penerbangan maskapai tersebut, 43 penerbangan dan 5.800 penumpang terdampak.
Penundaan penerbangan tersebut terjadi antara tahun 2018 dan 2021.
Baca juga: American Airlines akan Beli 20 Pesawat Jet Supersonik, Dua Kali Lebih Cepat dari Pesawat Biasa
Penundaan yang paling lama terjadi pada Agustus 2020, saat itu penumpang duduk di dalam pesawat di Texas selama 6 jam 3 menit.
Penerbangan yang membawa 105 penumpang itu mendarat setelah dialihkan dari Bandara Internasional Dallas-Fort Worth karena cuaca buruk.
DOT menuduh bahwa "American kekurangan sumber daya yang cukup untuk menangani beberapa penerbangan ini dengan tepat begitu mereka mendarat."
Sebagian besar penundaan terjadi di Bandara Internasional Dallas-Fort Worth, di mana American Airlines merupakan maskapai penerbangan dominan.
Penundaan lainnya terjadi di San Antonio dan Houston ketika penerbangan menuju DFW dialihkan ke sana.
Banyak penundaan terjadi selama badai petir, dan American tidak mampu mengatur gerbang bandaranya untuk membiarkan penumpang turun dari pesawat, dikutip dari LA Times.
Maskapai ini menangani masalah khusus terkait penundaan di Bandara Nasional Reagan Washington selama badai musim dingin pada Januari 2019.
Aturan Penerbangan
Peraturan federal menetapkan waktu maksimum penumpang dapat diminta menunggu (di dalam pesawat) tanpa kesempatan turun sebelum lepas landas atau setelah mendarat, yaitu tiga jam untuk penerbangan domestik dan empat jam untuk penerbangan internasional.