"Setelah penculikan, tersangka meminta korban untuk menghubungi suaminya di Indonesia untuk menebus pembebasan istrinya sebesar 540 ribu ringgit."
"Suami (korban) melakukan dua transaksi dengan total 50.750 ringgit pada 12 September dan 13 Septembet kepada para tersangka tersebut," jelas Khaw.
Ternyata, para tersangka tetap tidak melepaskan wanita tersebut sehingga membuat suami korban terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia pada 15 September 2023 untuk melakukan pelaporan ke polisi.
Dari operasi yang dilakukan, Khaw mengatakan pihaknya telah menangkap 14 tersangka termasuk dua pria asing di beberapa lokasi di Selangor, Perak, dan Kuala Lumpur.
"Di antara mereka yang ditahan adalah dalangnya, berusia 35 tahun, sembilan pria lokal, dua wanita lokal, dan dua pria asing, semuanya berusia antara 23-70 tahun," kata Khaw.
Pelaku Utama Rekan Bisnis Suami Korban
Ternyata, dalang dari penculikan ini adalah rekan bisnis dari suami korban.
Khaw mengatakan suami korban dan rekan bisnisnya sama-sama berprofesi sebagai kontraktor dan menjalankan bisnisnya di Kuala Lumpur.
Baca juga: Eks Panglima TNI Andika Perkasa Tanggapi Kasus Paspampres Culik dan Bunuh Pria Aceh: Pasal Berlapis
Akibat utang usaha suami korban tidak bisa dilunasi, pelaku pun naik pitam dan menculik istri rekan bisnisnya itu.
"Kami menyita beberapa barang antara lain 23 unit handphone, 36 kabel pengikat, uang tunai 4.800 ringgit, rantai besi dan batang. Disita juga empat kendaraaan yang digunakan untuk mengangkut korban.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)