TRIBUNNEWS.COM - Seorang seleb TikTok asal Irak, Noor Alsaffar ditembak mati pada Senin (25/9/2023) di Baghdad.
Demikian kata sumber keamanan Irak kepada CNN.
Noor Alsaffar dikenal di media sosial sebagai Noor BM.
Ia memiliki lebih dari 370.000 pengikut di Instagram dan TikTok.
Alsaffar banyak mengunggah video pendek tentang fesyen, ide gaya rambut, dan riasan.
Selain itu, Alsaffar juga kerap menari mengikuti irama musik.
Menyusul berita penembakan tersebut, banyak yang memposting komentar yang meratapi kematian Alsaffar.
Sumber keamanan Irak yang berbicara dengan syarat anonim mengatakan kepada CNN, penyelidikan telah dibuka atas kematian selebgram itu.
“Almarhum telah dibawa ke departemen forensik," terang sumber anonim tersebut.
Baca juga: Kondisi Terkini Siswi Magang yang Dibentak Seleb TikTok Probolinggo: Membaik hingga Dapat Beasiswa
Pada Selasa (26/9/2023), Juru bicara kepolisian Irak, Khaled Almehna menggambarkan serangan terhadap Noor Alsaffar sebagai insiden kriminal.
Ia menambahkan akan memberikan update penting lain waktu soal perkembangan penyelidikan kasus ini.
Noor Alsaffar jadi Korban Pelecehan secara Online
Sebelum penembakan, Alsaffar menghadapi pelecehan secara online.
Ia juga menghadapi serangkaian pertanyaan tentang seksualitas dan gender.
Alsaffar berbicara dalam video tentang menghadapi ancaman di media sosial terkait pilihan pakaian.
Dalam wawancara tahun 2020 di saluran Al Walaa Irak, Alsaffar berkata: “Saya bukan transgender dan saya bukan gay."
"Saya tidak memiliki kecenderungan lain, saya hanya seorang cross-dresser dan model.”
Alsaffar diidentifikasi sebagai laki-laki yang berprofesi sebagai model dan penata rias.
"Saya berhati-hati tetapi tidak takut," kata Alsaffar, saat ditanya mengenai penampilannya pada wawancara pada 2021.
Tindakan Keras terhadap LGBTQ+
Kematian seleb Tiktok ini terjadi ketika Irak sedang menggencarkan operasi untuk menindak LGBTQ+.
Pemerintah juga berupaya mengkriminalisasinya secara hukum.
Meskipun menjadi queer tidak secara eksplisit dilarang berdasarkan undang-undang Irak saat ini
Sementara, kelompok LGBTQ+ sering kali dijadikan sasaran berdasarkan klausul moralitas yang tidak jelas dalam hukum pidananya.
Kelompok hak asasi LGBTQ+ Irak, IraQueer, memposting tentang kematian Alsaffar.
IraQueer menambahkan tagar #Transphobia dan #MuderOfTransPeople di X.
Sebuah undang-undang baru telah diusulkan di parlemen Irak yang secara eksplisit mengkriminalisasi seks gay, ekspresi transgender dan bentuk-bentuk perilaku LGBTQ+ lainnya.
Baca juga: Pernikahan Pasangan LGBTQ di Punjab, Picu Kontroversi di India
Jika diadopsi, undang-undang tersebut akan menghukum hubungan sesama jenis dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Selain itu, undang-undang juga menghukum “mempromosikan homoseksualitas” dengan hukuman minimal tujuh tahun, dan mengkriminalisasi “meniru perempuan” dengan hukuman hingga tiga tahun.
"Kekerasan dan diskriminasi terhadap kelompok LGBTQ+ di negara ini telah meningkat secara nyata dalam beberapa bulan terakhir," kata kelompok hak asasi manusia.
Regulator media Irak pada bulan Agustus melarang istilah homoseksualitas di semua platform media sosial dan menuntut agar istilah “penyimpangan seksual” digunakan sebagai gantinya.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)