TRIBUNNEWS.COM - Pria yang menghabiskan waktu 16 tahun di penjara atas kejahatan yang tidak pernah ia lakukan, ditembak mati oleh polisi yang melakukan pemeriksaan lalu lintas.
Dilansir The Independent, Leonard Allen Cure (53) tewas ditembak oleh polisi di wilayah Camden, NJ, AS.
Saat kejadian, polisi tersebut menepikan kendaraan Leonard Allen Cure yang sedang mengemudi ke utara di Interstate 95, menurut Biro Investigasi Georgia (GBI), yang sedang meninjau penembakan tersebut.
Cure baru saja dibebaskan dari penjara pada 2020.
Ia dibebaskan setelah kasusnya ditangani oleh Innocence Project of Florida, sebuah organisasi hukum nirlaba yang membantu membebaskan orang-orang yang dihukum secara tidak sah.
GBI mengatakan sekitar pukul 7.30 pagi pada tanggal 16 Oktober 2023, polisi Camden melakukan penghentian lalu lintas.
Baca juga: Pria Kulit Hitam Dinyatakan Tak Bersalah setelah Dipenjara 43 Tahun, Tidak Diberi Kompensasi Apapun
Para pejabat menyebut Cure keluar dari mobilnya atas permintaan petugas, yang belum disebutkan namanya.
Ia menuruti petugas tersebut sampai ia mengetahui dirinya akan ditangkap.
Saat Cure menolak untuk mengikuti instruksi petugas, ia ditembak dua kali menggunakan Taser dan dipukul menggunakan tongkat, sebelum akhirnya ditembak oleh polisi itu.
Petugas tanggap darurat bergegas menolong Cure, namun dia kemudian meninggal.
Cure dihentikan karena ia dilaporkan mengemudi setidaknya 90mph di area di mana batas kecepatan adalah 70mph, kata juru bicara Kantor Sheriff Camden County kepada New York Times.
Direktur eksekutif The Innocence Project, Seth Miller, mengaku sangat terpukul dengan berita kematian Cure.
“Saya hanya bisa membayangkan bagaimana rasanya mengetahui putra Anda tidak bersalah dan menyaksikan dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, dibebaskan dari tuduhan dan kemudian diberi tahu bahwa setelah dia dibebaskan, dia ditembak mati,” kata Miller kepada Associated Press.
Miller menjelaskan banyak orang yang dibebaskan dari penjara khawatir mereka akan ditahan lagi.
“Bahkan ketika mereka bebas, mereka selalu bergulat dengan kekhawatiran, ketakutan bahwa mereka akan dihukum dan dipenjara lagi karena sesuatu yang tidak mereka lakukan,” katanya.
Cure dihukum pada 2003 karena perampokan bersenjata dan penyerangan di sebuah toko obat di Dania Beach, Florida.
Baca juga: Denny JA Bicara Soal Peraih Nobel Perdamaian 2023 asal Iran yang Dipenjara
Setelah juri pertama menemui jalan buntu, juri kedua memutuskan nasibnya.
Cure dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena hukuman lain atas perampokan dan kejahatan lain yang dia lakukan di masa lalu.
Setelah 16 tahun, Unit Peninjauan Hukuman Kantor Kejaksaan Broward meminta hakim untuk membebaskan Cure dari penjara.
Unit tersebut mengatakan telah menemukan bukti yang menunjukkan bahwa Cure memiliki alibi yang kuat atas ketidakbersalahannya dalam kejahatan yang sebelumnya diabaikan.
Mereka juga beralasan tidak ada bukti fisik atau saksi kuat yang memastikan dirinya ada di lokasi kejadian.
Cure akhirnya dibebaskan dari penjara pada April 2020.
“Setelah dia keluar dan dibebaskan dari tuduhan oleh kantor kami, dia mengunjungi jaksa di kantor kami dan berpartisipasi dalam pelatihan untuk membantu staf melakukan pekerjaan mereka dengan cara yang paling adil dan menyeluruh,” kata Jaksa Negara Bagian Broward Harold Pryor kepada The South Florida Sun Sentinel saat itu.
Cure sering kali menghubungi Asisten Jaksa Arielle Demby Berger, kepala Unit Peninjauan Hukuman.
Ia memberikan dorongan untuk terus melakukan pekerjaan penting dalam bidang keadilan, lanjut Pryor.
Cure juga mengatakan dia berharap untuk melupakan situasi itu dan melanjutkan hidupnya.
Cure sudah mempunyai pekerjaan.
Ia juga sedang dalam proses membeli rumah baru dan bercita-cita untuk kuliah di perguruan tinggi produksi musik, menurut Reuters.
Pada bulan Agustus tahun ini, Cure menerima dana $817.000 (Rp12,8 miliar) dari Gubernur Florida Ron DeSantis setelah dia menandatangani rancangan undang-undang untuk kompensasi atas hukumannya, bersama dengan tunjangan pendidikan.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)