Majelis hakim mengatakan, melihat fakta bahwa kedua belah pihak, pengadilan mengharapkan mereka untuk duduk bersama dan menjajaki kemungkinan penyelesaian secara damai.
Sayangnya, upaya tersebut gagal sehingga pengadilan memutuskan untuk mengadili masalah tersebut berdasarkan kelayakannya.
Mengenai tuduhan 'kekejaman' dan 'pembelotan', Majelis Hakim mengatakan bahwa mereka mengambil pandangan serupa dengan pengadilan tinggi.
Hal tersebut lantaran sang suami gagal membuktikan bahwa istrinya telah memperlakukannya dengan 'kejam' atau telah 'meninggalkan' dia.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)