“Saya menyimpulkan bahwa ada risiko serius terjadinya genosida yang dilakukan terhadap penduduk Palestina di Gaza dan bahwa Amerika Serikat telah melanggar kewajibannya untuk menggunakan posisi pengaruhnya terhadap Pemerintah Israel dan mengambil tindakan terbaik dalam konteks ini,” kata William Schabas, pakar hukum terkemuka mengenai genosida, dalam sebuah pernyataan.
Gugatan hukum ini diajukan ke Pengadilan Distrik California Utara dan diajukan terhadap Presiden AS Joe Biden, Menteri Luar Negeri Antony Blinken, dan Menteri Pertahanan Lloyd Austin.
Mengingat bahwa gugatan tersebut melibatkan tuduhan bahwa AS melanggar perjanjian internasional, dalam hal ini, Konvensi Genosida, maka pengadilan negeri memegang yurisdiksi atas masalah tersebut.
Gugatan tersebut diajukan atas nama klien Palestina oleh Pusat Hak Konstitusional (CCR) dan firma hukum, Van Der Hout, LLP.
“Selama lima minggu terakhir, Presiden Biden dan Menteri Luar Negeri Blinken dan Austin telah berdiri bahu-membahu dengan pemerintah Israel yang telah memperjelas niatnya untuk menghancurkan penduduk Palestina di Gaza,” kata Katherine Gallagher, pengacara senior di CCR dan salah satu pengacara yang mengajukan kasus ini.
“Amerika Serikat memiliki kewajiban yang jelas dan mengikat untuk mencegah genosida."
"Mereka telah gagal memenuhi kewajiban hukum dan moral mereka untuk menggunakan kekuatan mereka yang besar untuk mengakhiri kengerian ini."
Pentagon mengatakan pihaknya tidak mengomentari proses pengadilan yang tertunda itu.
Gedung Putih serta Departemen Luar Negeri tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Middle East Eye.
Gugatan ini merupakan pertarungan hukum terbaru yang diluncurkan di AS setelah perang pecah pada tanggal 7 Oktober, ketika Hamas melancarkan serangan terhadap Israel yang menewaskan 1.200 warga Israel.
Sementara itu, Israel sejauh ini telah membunuh lebih dari 11.000 warga Palestina dalam pemboman udara dan serangan darat.
70 persen di antaranya adalah perempuan dan anak-anak.
Pasukan Israel juga menargetkan rumah sakit, lingkungan perumahan, ambulans, masjid, dan infrastruktur sipil lainnya.
Seluruh lingkungan di daerah kantong yang terkepung telah rata dengan tanah seiring kemajuan militer Israel di Gaza utara.(*)