TRIBUNNEWS.COM - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan resolusi yang menyerukan jeda kemanusiaan yang mendesak dalam pertempuran di Gaza pada hari Rabu (15/11/2023).
Resolusi tersebut untuk memungkinkan pengiriman bantuan dan evakuasi medis, dikutip dari Al Jazeera.
"Perlu jeda dan koridor kemanusiaan yang mendesak dan diperpanjang di seluruh Jalur Gaza selama beberapa hari untuk memungkinkan, akses kemanusiaan secara penuh, cepat, aman, dan tanpa hambatan," demikian resolusi seruan jeda kemanusiaan oleh Dewan PBB, dikutip dari Al Arabiya.
Dewan beranggotakan 15 orang tersebut mengatasi kebuntuan setelah empat upaya gagal dalam menanggapi konflik Israel-Hamas.
Kebuntuan di dewan tersebut sebagian besar berpusat pada apakah akan menyerukan jeda kemanusiaan atau gencatan senjata.
Menurut mereka, jeda kemanusiaan dianggap kurang formal dan memiliki rentang waktu yang lebih pendek daripada gencatan senjata.
Baca juga: Saat Dunia Ingin Israel Setop Bom Gaza, Rusia: Veto AS Lumpuhkan PBB
Amerika Serikit mendukung jeda, sementara Rusia mendukung gencatan senjata.
Kedua negara tersebut dan juga Inggris memiliki hak veto di Dewan Keamanan PBB.
Namun, sayangnya ketiga negara tersebut abstain dalam pemungutan suara mengenai resolusi yang dirancang oleh Malta pada hari Rabu.
Pada menit-menit terakhir, upaya Rusia untuk mengubah resolusi tersebut gagal.
Resolusi ini menuntut kepatuhan terhadap hukum internasional, terutama untuk melindungi warga sipil, khususnya anak-anak.
Resolusi ini juga menyerukan kepada semua pihak untuk tidak menghalangi warga sipil di Gaza untuk mendapatkan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang diperlukan untuk kelangsungan hidup mereka.
Baca juga: Hari ke-39 dan ke-40 Perang Gaza: Israel Bom Menara Al-Salhi, 22 Tank IDF Hancur
Upaya Kelima Dewan Keamanan PBB
Resolusi ini merupakan upaya kelima Dewan Keamanan PBB unruk mengambil tindakan sejak 7 Oktober 2023.