Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA- Menteri Luar Negeri (Menlu RI) Retno Marsudi melakukan pertemuan dengan Menteri Luar Negeri Inggris, David Cameron pada Rabu (22/11).
Dalam diskusi dengan Cameron, dirinya menyampaikan bahwa saatnya nilai-nilai yang sering diucapkan oleh negara-negara Barat mengenai penghormatan terhadap HAM dan hukum internasional juga diberlakukan untuk Palestina.
"Indonesia mengharapkan Inggris untuk berpihak pada perjuangan keadilan dan kemanusiaan," kata dia dalam press briefing via daring yang ditulis Jumat (24/11/2023).
Baca juga: Cegah Kekerasan Israel-Palestina Terus Berulang, PM Spanyol Desak Resolusi 2 Negara
Indonesia mendesak DK PBB menunjukkan tanggung jawab moral memperjuangkan keadilan dan kemanusiaan.
Menlu Retno tegas menyatakan bahwa Israel telah melakukan tindakan di luar batas kemanusiaan.
Karena itu, menyetop kekejaman Israel harus segera dilakukan.
Lebih lanjut Retno menyatakan, semua yang dilakukan Israel sama sekali tidak dapat diterima dilihat dari semua perspektif, nilai maupun standar apapun.
Terlebih, Israel tak berhenti menyerang warga sipil dan fasilitas umum seperti RS Indonesia di Gaza.
"Kita berdiskusi dengan sangat terbuka. Saya sampaikan apa yang terjadi di Gaza sudah melewati batas. Oleh karena itu, kekejaman harus segera dihentikan. Permanent ceasefire diperlukan, dan stop untuk menyerang humanitarian facilities dan masyarakat sipil," tutur dia.
Baca juga: Ekonomi Israel Kian Memburuk, Diperkirakan Rugi Rp 750 Trilun akibat Serangan ke Gaza Palestina
Mantan Dubes RI untuk Belanda ini menyampaikan, situasi yang dialami Gaza bukan hanya terjadi sekarang ini.
Namun kelanjutan dari ketidakadilan terhadap Palestina.
"Sebuah kelanjutan dari pendudukan ilegal Israel, dan kelanjutan dari keinginan Israel untuk menghilangkan Palestina," tegas dia.
Apalagi ujar Retno, Israel sering berlindung dengan alasan self defence atau pertahanan diri dari Hamas untuk menyerang Gaza.
Baca juga: Warga Palestina di Tepi Barat Dilarang Tampung Air Hujan untuk Keperluan Apa pun, Ilegal sejak 1967
Alasan self defence tidak dapat dijadikan alasan membunuh masyarakat sipil (a licence to kill civilian) dan menyerang fasilitas sipil seperti RS Indonesia Gaza.
"Sebuah self-defense hanya dijadikan pretext saja. Self-defense doesn't mean a license to kill civilians," ungkap dia.
Selain Indonesia, Saudi Arabia, Palestina, Jordan, Mesir, Nigeria, dan Sekjen Liga Arab, Menlu Turki juga bergabung dalam pertemuan.