News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Palestina Vs Israel

Erdogan Murka, Minta Israel Diseret ke Pengadilan Internasional atas Kejahatan di Gaza

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan berbicara dalam pertemuan darurat Liga Arab dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI) di Riyadh.

TRIBUNNEWS.COM – Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan meminta Israel diseret ke pengadilan internasional atas kejahatannya di Jalur Gaza.

Permintaan itu disampaikan Erdogan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres pada Selasa (28/11/2023), lewat panggilan telepon.

Menurut pihak Turki, Erdogan dan Guterres membahas sejumlah hal dalam pembicaraan itu.

Salah satunya ialah harapan masyarakat internasional perihal serangan Israel yang melanggar hukum.

Kemudian, dibahas pula akses terhadap bantuan kemanusiaan di tempat pengungsian dan upaya untuk menegakkan perdamaian jangka panjang.

“Selama panggilan telepon itu Presiden Erdogan menyebut Israel dengan tanpa malu terus menginjak hukum internasional, hukum perang, dan hukum kemanusiaan internasional, dilihat dari kacamata masyarakat internasional, dan Israel harus bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukannya di depan hukum internasional,” kata Turki dalam pernyataannya, dikutip dari Reuters.

Baca juga: Bos NATO Lobi Israel–Hamas Perpanjang Gencatan Senjata: Kami Ingin Selamatkan Banyak Sandera

PBB minta ada penyelidikan independen

Sekelompok pakar dari PBB meminta adanya penyelidikan independen atas kejahatan yang terjadi di Israel dan Palestina.

Permintaan itu disampaikan dalam pernyataan bersama pada Senin (27/11/2023).

Israel, Otoritas Palestina di Tepi Barat, dan otoritas di Gaza, diharapkan bisa bekerja sama secara penuh dalam penyelidikan itu.

“Penyelidik independen harus diberi sumber, dukungan, dan akses yang diperlukan guna melakukan penyelidikan yang cepat, lengkap, dan adil atas kejahatan yang diduga dilakukan oleh semua pihak dalam konflik ini,” kata mereka, dikutip dari Anadolu Agency.

Menurut mereka, penyelidikan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan merupakan kewajiban hukum.

Mereka juga mengimbau masyarakat internasional untuk bekerja sama sehingga semua yang bertanggung jawab atas kejahatan di sana bisa diadili.

“Tidak ada aturan pembatasan untuk kejahatan seperti itu, dan mereka berada di bawah yurisdiksi universal, yang artinya pengadilan di negara mana pun bisa menerapkan otoritasnya untuk mengusut mereka yang bertanggung jawab, terlepas dari kewarganegaraan mereka dan negara tempat kejahatan itu dilakukan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini