TRIBUNNEWS.COM – Rumah yang ditinggali oleh Sheikh Ekrima Sabri, imam Masjid Al-Aqsa, terancam dihancurkan oleh Israel.
Pada hari Minggu, (3/12/2023), pasukan Israel menyerbu pemukiman Sawaneh di Yerusalem Timur yang diduduki Israel.
“Pasukan besar polisi Israel dan intelijen menyerbu bangunan, termasuk apartemen tempat tinggal Sheikh Sabri (85) di pemukiman Sawaneh di Yerusalem pada Minggu pagi,” kata saksi mata dikutip dari Anadolu Agency.
“Pasukan itu melampirkan (surat) perintah penghancuran ke dinding bangunan, menyebut ‘pembangunan yang tidak berizin’ sebagai alasannya.”
Menurut saksi mata, bangunan itu sudah lama dibangun dan ditinggali lebih dari 100 warga Palestina.
Sosok Sabri
Sabri adalah Mufti Besar Yerusalem dan Palestina dari tahun 1994 hingga 1 Juli 2006.
Pengangkatannya sebagai Mufti Besar dilakukan oleh Presiden Otoritas Palestina Yasser Arafat.
Sabri meraih gelar doktor dari Universitas Al Azhar di Mesir.
Baca juga: Rumah Imam Besar Masjid Al Aqsa Sheikh Sabri Mau Dibongkar Israel: Dianggap Bangunan Ilegal
Dalam wawancara tahun 2000, Sabri meragukan jumlah orang Yahudi yang menjadi korban Holocaust pada masa Perang Dunia II. Dia menyebutnya sebagai sebuah dongeng.
“Sebuah dongeng yang dimanfaatkan oleh Israel untuk mendapatkan solidaritas internasional," kata dia dikutip dari laman All4Palestine.org.
Sabri pernah menyebut Tembok Ratapan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Masjid Al-Aqsa. Jadi, menurutnya tembok itu tidak hanya sakral bagi orang Yahudi.
“Benar bahwa kami juga hidup harmonis dengan orang Yahudi, hingga tahun 1917 ketika Deklarasi Balfour mengaku hak mereka atas “rumah” di Palestina, dan orang Yahudi akhirnya mengambil semuanya," katanya menjelaskan.
Kala itu dia mengatakan warga Palestina tidak melawan orang Yahudi karena persoalan agama.