TRIBUNNEWS.COM - Denmark mengesahkan undang-undang pada Kamis (7/12/2023), yang secara efektif mengkriminalisasi protes pembakaran Al-Quran yang bersifat Islamofobia atas dasar perlakuan tidak pantas terhadap tulisan-tulisan yang sangat penting bagi komunitas agama yang diakui.
Setelah perdebatan sengit di kalangan anggota parlemen Denmark, RUU tersebut disahkan dengan 94 suara mendukung dan 77 suara menentang di parlemen Denmark yang beranggotakan 179 orang.
RUU tersebut melarang pembakaran, robekan, atau pencemaran teks-teks suci di depan umum atau online untuk disebarluaskan secara luas.
Pelanggar dapat menghadapi risiko denda atau hukuman penjara hingga dua tahun.
Meskipun pemerintahan koalisi tiga partai memberikan suara mendukung RUU tersebut, tidak ada anggota koalisi yang berdiri untuk menanggapi kritik oposisi selama perdebatan di parlemen.
Partai Liberal Sosial (Radikale Venstre) adalah satu-satunya partai oposisi yang memberikan suara untuk RUU tersebut, seperti diberitakan Anadolu.
Baca juga: Kronologi Kerusuhan Hebat di Swedia Setelah Insiden Pembakaran Al-Quran
UU Menunggu Pengesahan Raja Denmark
RUU ini pertama kali diperkenalkan pada Agustus 2023, namun kemudian diamandemen karena adanya kekhawatiran yang muncul dalam koalisi yang berkuasa mengenai kebebasan berpendapat.
RUU tersebut akan menjadi undang-undang setelah penandatanganan resmi dari raja Denmark, Ratu Margrethe II, yang diperkirakan akan menandatanganinya akhir bulan Desember ini.
Kementerian Kehakiman Denmark mengatakan dalam sebuah pernyataan UU tersebut bertujuan untuk memerangi ejekan sistematis terkait banyaknya kasus pembakaran Al-Quran, yang meningkatkan tingkat ancaman teror di Denmark.
“Kita harus melindungi keamanan Denmark dan Denmark,” kata Menteri Kehakiman, Peter Hummelgaard, Kamis (7/12/2023), dikutip dari Al Jazeera.
“Itulah mengapa penting bagi kita sekarang untuk mendapatkan perlindungan yang lebih baik terhadap penodaan sistemik yang telah kita lihat sejak lama,” lanjutnya.
Baca juga: Denmark akan Cegah Pembakaran Al-Quran: Itu Tindakan Ofensif, Kami akan Cari Alat Hukum
Kasus Pembakaran Al-Quran di Denmark
Sebelumnya pada Agustus 2023, anggota kelompok ultranasionalis Danske Patrioter, atau Patriot Denmark, membakar Al-Quran di depan Kedutaan Besar Turki di Kopenhagen.
Para pelaku meneriakkan slogan-slogan anti-Islam dalam aksi provokatif yang dilakukan di bawah perlindungan polisi.
Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, menanggapi protes Islamofobia mengatakan Turki tidak akan pernah menyerah pada provokasi atau ancaman.
“Kami pada akhirnya akan mengajarkan arogansi Barat menghina umat Islam bukanlah kebebasan berpikir,” kata Erdogan kepada anggota Partai Keadilan dan Pembangunan (AK) melalui pesan video pada Agustus lalu.
Erdogan menambahkan, Turki akan menunjukkan reaksi kami dengan cara yang paling kuat sampai perjuangan yang gigih melawan organisasi teroris dan musuh-musuh Islam dilakukan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait Denmark