News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Parlemen Denmark Loloskan RUU Larangan Pembakaran Al-Qur'an, Didukung 94 Suara dari 179 Kursi

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pendukung ulama Syiah Irak Moqtada al-Sadr memegang salinan Al-Qur'an, kitab suci Islam, saat dia dan yang lainnya berkumpul untuk melakukan protes di luar kedutaan Swedia di Baghdad pada 20 Juli 2023. Para pengunjuk rasa membakar kedutaan Swedia di ibukota Irak pada awal 20 Juli menjelang rencana pembakaran Al-Qur'an di Swedia. Otoritas Swedia menyetujui pertemuan yang akan diadakan pada 20 Juli nanti di luar kedutaan Irak di Stockholm, di mana penyelenggara berencana untuk membakar salinan Alquran serta bendera Irak. (Photo by Ahmad AL-RUBAYE / AFP)

TRIBUNNEWS.COM - Parlemen Denmark meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang pembakaran salinan Al-Qur'an di tempat umum.

Pengesahan RUU ini merupakan respon atas protes-protes besar di negara-negara yang dihuni oleh mayoritas umat Muslim.

RUU tersebut disahkan pada Kamis (7/12/2023), dengan 94 suara menyatakan dukungan dan 77 lainnya menentang Folketing, dihadiri 179 kursi, dilansir dari Al Jazeera.

RUU tersebut melarang perlakuan tidak pantas terhadap tulisan-tulisan yang memiliki kepentingan keagamaan yang signifikan bagi komunitas agama yang diakui.

Dalam praktiknya, orang-orang dilarang membakar, merobek, atau menajiskan teks-teks suci di depan umum atau merekam video yang kemudian disebarluaskan.

Baca juga: Kronologi Kerusuhan Hebat di Swedia Setelah Insiden Pembakaran Alquran

Pengunjuk rasa Muslim di Bogor, Indonesia pada 27 Januari 2023, berdemonstrasi menentang politisi sayap kanan Swedia-Denmark, Rasmus Paludan, yang membakar salinan Al-Quran di Stockholm, Swedia. (ADITYA AJI / AFP)

Mereka yang melanggar hukum berisiko dikenakan denda atau penjara hingga dua tahun.

Perlu tanda tangan Ratu Margrethe II agar RUU itu resmi berlaku.

Diperkirakan Ratu akan menandatangani RUU itu bulan ini.

"Tujuan dibuatnya undang-undang ini adalah untuk melawan 'ejekan sistematis', yang antara lain berkontribusi terhadap meningkatnya ancaman terorisme di Denmark," kata Kementerian kehakiman.

RUU tersebut awalnya diumumkan pada akhir Agustus kemarin.

Tapi diubah setelah ada kritik bahwa rancangan pertama membatasi kebebasan berekspresi dan akan sulit untuk direalisasikan.

Dijelaskan dalam RUU, bahwa mereka yang melanggar undang-undang baru ini akan dikenakan denda atau hukuman hingga dua tahun penjara.

Baca juga: Swedia Ungkap Risiko Pembakaran Alquran: Kami, Denmark, Belanda Jadi Target Prioritas Teroris

Seorang pendukung ulama Syiah Irak Moqtada al-Sadr memegang salinan Alquran, kitab suci Islam, saat dia dan yang lainnya berkumpul untuk melakukan protes di luar kedutaan Swedia di Baghdad pada 20 Juli 2023. Para pengunjuk rasa membakar kedutaan Swedia di ibukota Irak pada awal 20 Juli menjelang rencana pembakaran Alquran di Swedia. Otoritas Swedia menyetujui pertemuan yang akan diadakan pada 20 Juli nanti di luar kedutaan Irak di Stockholm, di mana penyelenggara berencana untuk membakar salinan Alquran serta bendera Irak. (Photo by Ahmad AL-RUBAYE / AFP) (AFP/AHMAD AL-RUBAYE)

Protes besar-besaran

Tahun ini, Denmark dan Swedia menghadapi serangkaian protes besar-besaran terkait pembakaran salinan Al-Qur'an.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini