TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah Indonesia turut melaporkan Israel ke Mahkamah Internasional atau International Court Justice (ICJ) atas agresi brutal yang dilakukan ke Gaza, layaknya Afrika Selatan dan Malaysia.
Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas mengatakan, upaya semacam itu perlu dilakukan lantaran agresi Israel ke Gaza sudah tidak berperikemanusiaan dan keadilan.
Anwar menilai, hingga saat ini, serangan Israel ke Gaza sudah dianggapnya seperti genosida lantaran puluhan ribu warga sipil menjadi korban.
"Kita mengharapkan pemerintah tentu juga harus melakukan hal serupa karena apa yang dilakukan oleh Israel tersebut benar-benar sudah tidak lagi menghormati nilai-nilai perikemanusiaan dan perikeadilan."
"Karena Israel tidak hanya sekadar merampas dan menginvasi tanah dan daerah serta wilayah Palestina tapi juga telah melakukan tindakan genosida," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/1/2024).
Anwar juga menganggap perang Hamas-Israel di Gaza bukanlah peperangan biasa tetapi sudah masuk dalam tragedi kemanusiaan.
Baca juga: Dituduh Afrika Selatan Lakukan Genosida di Gaza hingga Dilaporkan ke ICJ, Israel Salahkan Hamas
Dia pun turut mendorong negara-negara di dunia untuk menekan Amerika Serikat (AS) dan sekutu Israel lainnya agar tidak terus menerus membantu dalam agresi ke Gaza.
"Untuk itu dunia tidak boleh diam tapi harus terus melakukan tekanan-tekanan tidak hanya terhadap Israel tapi juga terhadap Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya agar Israel menghentikan semua tindak kebiadaban yang dilakukannya."
"Karena bagaimanapun juga sikap Israel dalam penyelesaian masalah Palestina sangat terkait erat dengan sikap dari Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, Anwar mengatakan, peran Indonesia sangat penting untuk melaporkan Israel ke ICJ lantaran juga merupakan amanat dari konstitusi.
"Untuk itu peran Indonesia dalam mempengaruhi sikap dan pandangan masyarakat dunia tentu menjadi sangat penting apalagi hal ini sudah merupakan amanat dari konstitusi kita di mana pemerintah dituntut untuk ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial," tandasnya.
Afrika Selatan Laporkan Israel ke ICJ, Didukung Malaysia
Sebelumnya, Afrika Selatan sudah mengajukan tuntutan hukum terhadap Israel ke ICJ lantaran telah melakukan kejahatan genosida terhadap warga Palestina di Gaza seusai perang pecah sejak 7 Oktober 2023 lalu.
Dikutip dari BBC, berdasarkan permohonan yang diajukan, Afrika Selatan menggambarkan bahwa tindakan Israel di Gaza layaknya genosida karena dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina.