Kebijakan AS yang tidak ingin perang Gaza berakhir itu secara nyata terlihat saat Washington memveto beberapa resolusi DK PBB yang menyerukan gencatan senjata.
Juru bicara Dewan Keamanan Nasional John Kirby menyebut gugatan Afsel tersebut “tidak pantas, kontraproduktif, dan sepenuhnya tanpa dasar apa pun.”
Sementara itu, Departemen Luar Negeri AS mengatakan bahwa Washington “tidak melihat adanya tindakan yang merupakan genosida”.
Baca juga: Kecam Afrika Selatan yang Gugat Israel ke Pengadilan Internasional, AS: Tak Ada Tanda Genosida Gaza
Menurut laporan media Israel, para duta besar negara tersebut diminta segera bertindak untuk mendorong negara-negara tempat mereka beroperasi agar mempublikasikan pernyataan publik “pada tingkat politik dan profesional tertinggi” saat sidang di Den Haag pada 11 Januari.
"Pernyataan yang dibuat oleh negara-negara tersebut harus menyatakan secara terbuka kalau mereka “menolak keras dan menyatakan rasa jijik terhadap tuduhan tidak masuk akal dan kasus yang diajukan di Den Haag terhadap Israel,” demikian isi pesan Telegram berisi perintah tersebut.
“Harus dinyatakan bahwa negara tersebut mengakui upaya kemanusiaan Israel terhadap penduduk sipil di Gaza, dan mengakui upaya Israel untuk mengurangi dampak buruk terhadap penduduk sipil,” tulis instruksi kemenlu Israel tersebut.
(oln/*/almydn)