Menurut WAM, setidaknya beberapa dari mereka akan didakwa dalam persidangan baru.
Ikhwanul Muslimin Dicap Organisasi Teroris
Pada tahun 2014, Arab Saudi dan UEA secara resmi menetapkan Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris.
Bahrain dan Mesir segera menyusul tindakan yang sama.
Pada Mei 2023, Yordania menyerahkan Khalaf Abdul Rahman Humaid al-Rumaithi, buronan yang memiliki hubungan dengan Ikhwanul Muslimin, ke UEA.
Pada saat itu, ia menghadapi dakwaan di UEA karena "mendirikan organisasi rahasia yang berafiliasi dengan (organisasi) teroris Ikhwanul Muslimin yang bertujuan untuk menentang prinsip-prinsip dasar pemerintah UEA," kata laporan WAM.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)