TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Keamanan Negara Abu Dhabi mengadili 84 orang yang terhubung dengan Ikhwanul Muslimin.
Kantor berita resmi WAM melaporkan pada Sabtu (6/1/2024), Jaksa Agung Uni Emirat Arab (UEA) telah merujuk 84 orang tersebut diduga punya hubungan dengan Ikhwanul Muslimin.
Sebagai informasi, Ikhwanul Muslimin adalah kelompok transnasional yang didirikan di Mesir, dikutip dari Al Arabiya.
"Orang-orang tersebut akan diadili karena mendirikan organissi bawah tanah dengan tujuan melakukan tindakan kekerasan dan terorisme di wilayah UEA," beber laporan WAM.
Laporan tersebut menyebut bahwa para terdakwa telah menyembunyikan tindakan dan bukti mereka sebelum akhirnya ditangkap.
Jaksa Agung UEA Dr Hamad Saif al-Shamsi dilaporkan merujuk orang-orang tersebut ke pengadilan, setelah enam bulan penyelidikan.
Arab News melaporkan, tidak ada nama tersangka yang disebutkan.
Al-Shamsi mengatakan bahwa semua terdakwa memiliki pengacara yang ditugaskan untuk mereka.
"Setelah hampir enam bulan penyelidikan, cukup bukti dikumpulkan dan jaksa merujuk terdakwa ke pengadilan," kata Al-Shamsi.
Pernyataan itu mengatakan bahwa pengadilan keamanan negara telah memulai proses persidangan terbuka dan mendengarkan saksi.
Dilansir Times of Israel, pada tahun 2013, UEA mengadili 94 aktivis, pengacara, pelajar, guru, dan pengkritik pemerintah lainnya.
Baca juga: Pria Uni Emirat Arab Hilang 3 Hari Lebih di Gurun, Ditemukan Hidup dan Sehat
Abu Dhabi menuduh mereka sebagai anggota Ikhwanul Muslimin yang dilarang.
Kelompok hak asasi manusia mengecam proses tersebut pada saat itu.
Persidangan tersebut mengakibatkan 69 orang dijatuhi hukuman penjara, banyak di antaranya masih dipenjara.