News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi SEC AS akhirnya Sahkan Bitcoin ETF, Kripto Kini Melenggang Bebas di Bursa Efek

Penulis: Bobby W
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Otoritas pengawas sekuritas Amerika Serikat (SEC) pada hari Rabu (10/1/2024) waktu setempat menyetujui pertama kalinya dana investasi yang diperdagangkan di bursa (ETF) yang terdaftar di AS menggunakan Bitcoin

TRIBUNNEWS.COM - Para penggiat cryptocurrency akhirnya bisa bernapas lega pada Kamis (11/1/2024) pagi WIB ini.

Pasalnya, otoritas pengawas sekuritas Amerika Serikat (SEC) pada Rabu waktu setempat menyetujui pertama kalinya dana investasi yang diperdagangkan di bursa (ETF) yang terdaftar di AS menggunakan Bitcoin

Terjadinya ETF di Bitcoin ini diumumkan oleh Ketua SEC, Gary Gensler.

Bitcoin ETF jadi peristiwa penting bagi sejarah karena cryptocurrency terbesar di dunia dan industri kripto secara keseluruhan kian diterima oleh khalayak umum..

Secara khusus, Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat menyetujui 11 aplikasi, termasuk dari BlackRock (BLK.N), Ark Investments/21Shares (ABTC.S), Fidelity, Invesco (IVZ.N), dan VanEck, sebagai beberapa entitas yang mengajukan Bitcoin ETF di bursa.

Sesuai dengan pemberitahuan di situs web resminya, beberapa produk ETF ini diharapkan mulai diperdagangkan secepatnya di lantai bursa dan memulai persaingan sengit untuk memperebutkan pangsa pasar.

Perencanaan ETF yang telah diperjuangkan kurang lebih selama satu dekade ini menjadi perubahan besar bagi bitcoin dengan memberikan eksposur kepada investor institusional dan ritel.

Dengan langkah ETF ini, investor institusional dan ritel pun tak memerlukan perantara pihak ketiga crypto exchange seperti Binance, Coinbase, dan lainnya.

Adanya ETF juga diharapkan memberikan dorongan besar bagi industri kripto yang terus dihantui oleh serangkaian skandal.

Dikutip Tribunnews dari Reuters, Standard Chartered dalam analisanya pada pekan ini menyatakan bahwa ETF bisa menarik dana sebesar 50 miliar dolar AS hingga 100 miliar dolar AS atau sekitar Rp 770 triliun atau Rp 1,5 Kuatriliun hanya dalam satu tahun ini

Peningkatan dana ini potensial bisa mengkatrol harga Bitcoin hingga harga tetinggi mereka dan mencapai 100.000 dolar AS atau Rp 1,5 miliar.

Baca juga: Harga Bitcoin Tembus Rekor Baru, Analis Ingatkan Risiko Pasar Lebih Besar

Namun, beberapa analis lainnya juga memperkirakan aliran dana akan lebih dekat dengan 55 miliar dolar AS atau sekitar Rp 850 triliun dalam lima tahun.

"Ini merupakan hal yang sangat positif untuk institusionalisasi bitcoin sebagai kelas aset," kata Andrew Bond, direktur manajemen dan analis fintech senior di Rosenblatt Securities.

"Persetujuan ETF akan lebih menegaskan legitimasi bitcoin," lanjutnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini