Israel berargumen bahwa akhir perang berarti kemenangan untuk Hamas, kelompok perlawanan Palestina yang memerintah Gaza sejak 2007.
Pengadilan Internasional
Seperti diketahui, para hakim di Mahkamah Internasional (ICJ), Kamis (11/1/2024) lalu telah memulai perdebatan hukum selama dua hari dalam kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida dalam perang di Gaza.
Tim pengacara Afrika Selatan meminta hakim pada sidang hari Kamis untuk menerapkan perintah awal yang mengikat terhadap Israel, termasuk penghentian segera kampanye militer Israel di Gaza.
Presiden ICJ Joan E. Donoghue mengatakan bahwa Afrika Selatan berpendapat bahwa tindakan Israel setelah serangan Hamas pada 7 Oktober “bersifat genosida” dan bahwa Israel “gagal mencegah genosida dan melakukan genosida.”
Ia mengatakan Afrika Selatan juga mengklaim Israel melanggar “kewajiban mendasar lainnya berdasarkan Konvensi Genosida (PBB).”
Menjelang persidangan, ratusan pengunjuk rasa pro-Israel berbaris di dekat gedung pengadilan dengan membawa spanduk bertuliskan “Bawa mereka pulang,” mengacu pada sandera yang masih ditahan oleh Hamas.
Di antara massa, terlihat orang-orang memegang bendera Israel dan Belanda.
Di luar pengadilan, sejumlah orang lain terlihat melakukan protes dan mengibarkan bendera Palestina untuk mendukung langkah Afrika Selatan.
Dalam sidang pembukaan di Den Haag, Afrika Selatan meminta pengadilan mengeluarkan perintah sementara untuk segera menghentikan tindakan militer Israel.
Keputusan seperti itu kemungkinan akan memakan waktu berminggu-minggu.
Serangan Israel telah menewaskan lebih dari 23.200 warga Palestina di Gaza, menurut Kementerian Kesehatan di Gaza.
Para pejabat kesehatan mengatakan, sekitar dua per tiga dari korban tewas adalah perempuan dan anak-anak.
Jumlah korban tewas itu tidak membedakan antara kombatan dan warga sipil.
Sumber : ABC News/Reuters/Voa