TRIBUNNEWS.COM - Afrika Selatan sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan genosida di Gaza.
Setelah menuntut Israel, hampir 50 pengacara di negara sedang mempersiapkan gugatan kepada pemerintah AS dan Inggris.
Afrika Selatan mengajukan gugatan terkait keterlibatan AS dan Inggris dalam perang kejahatan di Palestina.
Menurut laporan Anadolu Agency, yang memimpin inisiatif ini adalah pengacara Afrika Selatan Wikus Van Rensburg.
Ia mengatakan inisiatif ini bertujuan untuk mengadili mereka yang terlibat dalam kejahatan tersebut di pengadilan sipil.
Saat ini, Rensburg telah mempersiapkan gugatan kepada 2 negara barat tersebut.
Menurut Rensburg, keterlibatan Amerika Serikat dalam kejahatan perang di Gaza harus dipertanggung jawabkan.
“Amerika Serikat sekarang harus bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukannya,” kata Rensburg.
Ia juga mendapat dukungan dari rekan-rekannya sesama pengacara.
“Banyak pengacara memutuskan untuk bergabung dengan kami dalam tuntutan hukum. Banyak dari mereka yang bergabung adalah Muslim, tapi saya bukan. Mereka merasa berkewajiban untuk membantu perjuangan ini, tapi saya yakin apa yang terjadi tidak benar," katanya.
Menurutnya, kejahatan yang dilakukan AS kepada Timur Tengah tidak dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Jurnalis Israel: Tak Ada Gunanya Menyangkal, Afrika Selatan Sajikan Fakta Secara Rinci di ICJ
“AS sibuk mengeluarkan lebih banyak uang dan sumber daya untuk (membiarkan Israel) melakukan kejahatan tersebut," jelasnya.
“Tidak ada yang bilang berhenti, cukup sudah,” ujarnya.
Rensburg mengatakan kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel di ICJ akan menjadi panduan bagi kasus mereka melawan AS dan Inggris.
Oleh karena itu, mereka akan memulai prosesnya berdasarkan hasil kasus tersebut dan langkah-langkah yang akan diambil oleh Mahkamah Internasional.
Jika persidangan ICJ terhadap Israel dimenangkan oleh Afrika Selatan, Rensburg yakin AS mungkin akan menghadapi sanksi meskipun AS tidak menerima putusan tersebut.
Putusan ICJ juga akan memperkuat tuntutan terhadap pemerintahan Joe Biden, tambahnya.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Afrika Selatan