News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Palestina Vs Israel

Afrika Selatan Tuduh Israel Sengaja Jalankan Genosida di Gaza, Desak ICJ Hentikan Perang

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para pria memeriksa kerusakan rumah keluarga Nofal Palestina, yang tewas dalam pemboman Israel, pada 10 Januari 2024 di Rafah di Jalur Gaza selatan. (Photo by AFP)

Afrika Selatan Tuduh Israel Sengaja Lakukan Genosida, Desak ICJ Hentikan Perang di Gaza

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mikael Dafit Adi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM, NEW YORK – Afrika Selatan terus mengecam tindakan genosida yang sengaja dilakukan Israel terhadap warga Palestina di Gaza.

Mereka juga telah mengajukan permohonan mendesak ke Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memaksa Israel segera menghentikan operasi militernya di wilayah kantong tersebut.

“Tindakan Israel telah mencoreng Konvensi Genosida PBB,” kata Adila Hassim, pengacara terkemuka Afrika Selatan dalam sidang gugatan di Pengadilan Tinggi PBB.

“Genosida tidak pernah diumumkan sebelumnya, namun pengadilan ini memiliki bukti selama 13 minggu terakhir yang menunjukkan pola perilaku dan niat terkait yang membenarkan klaim tindakan genosida yang masuk akal,” sambungnya.

Sebagai salah satu pihak yang menandatangani perjanjian tersebut, Afrika Selatan dapat membawa kasus genosida Israel ke ICJ, yang berwenang mengatur perselisihan antar negara dan sering disebut sebagai "Pengadilan Dunia".

Sementara itu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam pernyataan Afrika Selatan sembari mengatakan bahwa Israel lah yang memerangi genosida yang dilakukan oleh militan Hamas.

“Israel dituduh melakukan genosida pada saat mereka sedang memerangi genosida,” kata Netanyahu.

"Sebuah organisasi teroris melakukan kejahatan terburuk terhadap orang-orang Yahudi sejak Holocaust, dan sekarang seseorang datang untuk membelanya atas nama Holocaust? Sungguh berani. Dunia sedang terbalik," sambungnya.

Baca juga: Mahkamah Internasional di Den Haag Hari Ini Sidangkan Kasus Genosida Israel Atas Warga Gaza

ICJ sendiri memiliki wewenang untuk mengatur perselisihan antar negara. Meskipun keputusannya mengikat secara hukum, kekuasaannya hanya terbatas untuk menegakkan keputusan tersebut.

Secara teoritis, pengadilan dapat memerintahkan Israel untuk menghentikan invasinya, namun sangat diragukan bahwa perintah tersebut akan dipatuhi.

Baca juga: Serangan Houthi di Laut Merah Bikin Pendapatan Mesir dari Terusan Suez Ambles 40 Persen

Pada Maret 2022, ICJ telah memerintahkan Rusia untuk "segera menangguhkan" invasinya ke Ukraina, sebuah arahan yang kemudian diabaikan oleh Moskow.

Baca juga: Iran Sita Kapal Tanker St Nicholas Milik AS di Teluk Oman, Washington Meradang

Seorang pengacara dan pakar peradilan internasional, Johann Soufi mengungkapkan akan ada "dampak simbolis yang sangat signifikan" jika pengadilan memutuskan melawan Israel.

“Tentu saja, ada masalah dalam menerapkan keputusan tersebut. Namun pada akhirnya, hanya keadilan internasional yang tersisa,” kata Soufi, yang bekerja untuk badan PBB untuk pengungsi Palestina di Gaza.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini