TRIBUNNEWS.COM - Keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICJ) untuk memerintahkan tindakan darurat terhadap Israel atas permintaan Afrika Selatan (Afsel), hingga mendesak Tel Aviv menghentikan serangan militernya di Gaza, akan segera terungkap.
Akankah Israel mematuhi keputusan ICJ dan hasilnya bisa menguntungkan Afsel?
Pada Rabu (24/1/2024) kemarin, dalam sebuah pernyataan, ICJ mengatakan bahwa panel yang beranggotakan 17 hakim akan mengumumkan putusan sementara hari Jumat (26/1/2024), pukul 12.00 GMT, dikutip dari YNET.
Putusan sementara merupakan putusan yang diadakan sebelum hakim memutus perkaranya, yaitu yang memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara, menutu DJKN.
Dilansir Al Arabiya, putusan sementara adalah perintah pengadilan yang mengharuskan salah satu pihak untuk melakukan tindakan tertentu atau menahan diri untuk tidak melakukan tindakan tertentu.
Putusan pengadilan ini merupakan tahap awal dari kasus yang Afrika Selatan tuduhkan terhadap Israel.
Disebutkan bahwa tindakan militer Israel dalam perangnya dengan Hamas di Gaza sama dengan genosida terhadap warga Palestina.
Sejauh ini, Israel telah menolak klaim tersebut dan meminta pengadilan untuk membatalkan gugatan Afsel.
Apa yang akan diputuskan oleh ICJ?
ICJ tidak akan mengeluarkan keputusan mengenai pertanyaan utama "apakah Israel melakukan genosida", tetapi akan mempertimbangkan kemungkinan tindakan darurat sementara yang diminta oleh Afrika Selatan untuk menahan tindakan Israel.
Keputusan tersebut, jika dikabulkan, kemungkinan besar akan berupa perintah kepada Israel untuk mengumumkan gencatan senjata di Gaza dan mengizinkan lebih banyak bantuan kemanusiaan masuk ke negara tersebut.
Baca juga: Jelang Putusan Kasus Genosida Israel, Hakim ICJ Umumkan Hasil Sidang pada 26 Januari 2024
Gencatan senjata segera adalah tindakan sementara utama yang diminta oleh Afrika Selatan.
Jika disetujui oleh ICJ, negara-negara lain dan pemerintah mereka dapat merespons dengan memberikan tekanan pada Israel untuk mematuhi perintah tersebut.
Tindakan sementara atau perintah sementara tersebut telah dikeluarkan di masa lalu, dalam kasus-kasus seperti perang Rusia terhadap Ukraina dan krisis Rohingya di Myanmar.
Akankah Israel mematuhi keputusan tersebut?
Putusan ICJ mengikat secara hukum dan tanpa banding, namun Pengadilan Dunia tidak mempunyai cara untuk menegakkannya.