TRIBUNNEWS.COM - Sosok Julia Sebutinde, hakim asal Uganda, yang menjadi sorotan setelah ia memberikan suara menentang terhadap permintaan Afrika Selatan (Afsel) dalam kasus genosida Israel di Gaza.
Mahkamah Internasional atau Pengadilan Dunia memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan dan mencegah genosida dalam perangnya melawan kelompok militan Hamas di Gaza, Palestina.
Dalam putusan Mahkamah Internasional yang diumumkan pada Jumat (26/1/2024), ICJ tidak memerintahkan gencatan senjata antara kedua belah pihak yang bertempur.
Melalui gugatan genosida yang dilayangkan oleh Afsel pada Desember 2023, negara tersebut menuduh bahwa operasi Israel di Gaza merupakan bentuk upaya genosida.
Afsel lantas meminta ICJ untuk memerintahkan Israel menghentikan perang tersebut.
Keputusan yang diambol oleh panel beranggotakan 17 hakim, Mahkamah Internasional memerintahkan enam tindakan sementara untuk melindungi warga Palestina di Gaza.
Seluruh tuduhan Afrika Selatan, sehubungan dengan definisi genosida, telah diterima oleh Pengadilan Dunia.
Semua poin pernyataan pembelaan Israel ditolak, dikutip dari Palestine Chronicle.
Langkah-langkah tersebut disetujui oleh mayoritas hakim.
Seorang hakim Israel memberikan suara mendukung dua dari enam kasus tersebut.
Namun Hakim Uganda, Julia Sebuntinde, adalah satu-satunya hakim yang memberikan suara menentang ketiga kasus tersebut.
Baca juga: Mengenal Mahkamah Internasional hingga Putusan Kasus Genosida Israel
Sosok Hakim Uganda Julia Sebuntinde
Julia Sebuntinde adalah wanita Afrika pertama yang duduk di ICJ
Lahir pada bulan Februari 1954, Sebutinde adalah seorang hakim Uganda yang menjalani masa jabatan keduanya di ICJ.
Dia telah menjadi hakim di pengadilan tersebut sejak Maret 2021.