News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Palestina Vs Israel

Mahkamah Internasional Desak Israel Setop Genosida di Gaza, Beri Waktu 30 Hari untuk Penuhi Perintah

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Mahkamah Internasional (ICJ). Imbas serangan Israel ke Gaza, sebanyak 25.000 penduduk Palestina dinyatakan tewas karena rudal Israel.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia Lestanti

TRIBUNNEWS.COM, DEN HAAG – Dalam persidangan di Den Haag, 17 hakim dari Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) resmi menjatuhkan perintahkan agar Israel segera menghentikan operasi militer di Gaza.

Pernyataan tersebut dilontarkan para hakim ICJ setelah Israel terbukti melakukan aksi genosida, Israel berdalih agresi yang dilakukan militernya dimaksudkan untuk mengusir Hamas dari Gaza. Namun imbas serangan tersebut sebanyak 25.000 penduduk Palestina dinyatakan tewas karena rudal Israel.

Alasan ini yang membuat ICJ mendesak pemerintah Israel untuk segera melakukan upaya pencegahan pelanggaran Artikel 2 Konvensi genosida.

Baca juga: ICJ Perintahkan Israel Cegah Genosida Terhadap Rakyat Palestina, tapi Gagal Serukan Gencatan Senjata

Adapun yang dimaksud Artikel 2 adalah membunuh anggota kelompok tertentu; Menyebabkan kerugian fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok; dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok tertentu yang dapat mewujudkan kehancuran fisik seluruhnya atau sebagian;

Serta menerapkan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok; dan memindahkan secara paksa anak satu kelompok ke kelompok lain.

“Israel harus secara efektif dan segera melakukan upaya-upaya pencegahan pelanggaran Konvensi,” tegas Ketua Hakim Mahkamah Internasional (ICJ) Joan Donoghue, Jumat (26/1/2024).

Dalam poin putusannya ICJ juga memerintahkan pasukan Israel agar tidak menghilangkan bukti-bukti terkait dugaan genosida serta membuka gerbang bantuan kemanusiaan bagi warga Gaza. Israel akan diberi waktu selama 30 hari untuk memenuhi tuntutan dan mengirimkan laporan yang perintah pengadilan paling 30 hari pasca putusan dijatuhkan, sebagaimana dikutip dari The Times Of Israel.

Palestina Sambut Baik Putusan ICJ

Kementerian Luar Negeri Palestina, Riyad Al-Maliki pada Jumat menyambut baik putusan sementara yang diperintahkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai perang Israel di Jalur Gaza.

"Perintah ICJ pengingat penting bahwa tidak ada negara yang kebal hukum," demikian rilis Kemlu Palestina pada Jumat (26/1), dikutip Al Jazeera.

Sementara itu, kelompok Hamas mengatakan bahwa perintah dan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi PBB berarti penghentian segala bentuk agresi oleh Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza.

Terlebih selama ini mereka telah lama menantikan keputusan akhir mengenai kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini