TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan klaim Afrika Selatan bahwa Israel melakukan genosida di Gaza adalah masuk akal, Jumat (26/1/2024).
Afrika Selatan membawa Israel ke ICJ yang berbasis di Den Haag pada 29 Desember 2023 atas tuduhan genosida terhadap warga Palestina.
Pengadilan Dunia mengeluarkan perintah sementara yang mendesak Israel untuk berhenti menghalangi pengiriman bantuan ke Gaza dan memperbaiki situasi kemanusiaan.
Ketua Komisi Uni Afrika (AU), Moussa Faki Mahamat, menyambut baik perintah ICJ yang memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida di Gaza.
AU adalah persatuan kontinental yang terdiri dari 55 negara anggota yang berlokasi di benua tersebut.
"Menyambut baik langkah-langkah sementara yang mendesak yang diperintahkan oleh ICJ dalam permohonan yang diajukan oleh Afrika Selatan," ujarnya, Sabtu (27/1/2024), dilansir Anadolu Agency.
Moussa Faki Mahamat menambahkan, keputusan tersebut menjunjung tinggi penghormatan terhadap hukum internasional dan perlunya Israel mematuhi kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida.
Pujian Arab Saudi dan Qatar
Arab Saudi dan Qatar bergabung dengan puluhan negara di dunia menyambut keputusan sementara Mahkamah Internasional mengenai kasus genosida terhadap Israel.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
20 Latihan Soal IPAS Kelas 4 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka serta Kunci Jawaban, Perubahan Bentuk Energi
Kementerian Luar Negeri Arab Saudi menyambut baik keputusan sementara ICJ.
“Bertujuan menghentikan segala praktik dan pernyataan yang bermaksud melakukan genosida terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza yang terkepung," kata Kementerian Luar Negeri Arab Saudi, Jumat, dikutip dari Anadolu Agency.
Baca juga: Surat Hamas ke Keluarga Sandera Israel: Pemerintah Netanyahu Bohongi Anda
Kementerian tersebut pun menegaskan penolakan tegas terhadap praktik pendudukan Israel dan pelanggaran terhadap Konvensi PBB tentang Genosida.
Kemudian, Kementerian Luar Negeri Qatar juga memuji keputusan sementara ICJ.
"Agar Israel mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk mencegah semua tindakan genosida," ungkap Kementerian Luar Negeri Qatar, Jumat.
Keputusan tersebut dianggap sebagai kemenangan bagi kemanusiaan, supremasi hukum, dan keadilan internasional.
"Keputusan pengadilan tersebut berfungsi sebagai pengakuan nyata atas ancaman genosida yang mengancam penduduk Palestina di Jalur Gaza, yang mendorong seruan mendesak untuk penerapan langkah-langkah sementara untuk menjaga kesejahteraan mereka," tambah kementerian itu.
Perintah untuk Israel
Pengadilan tinggi PBB memerintahkan Israel melakukan segala upaya untuk mencegah kematian, kehancuran, dan tindakan genosida apa pun di Gaza.
Namun, ICJ tidak memerintahkan diakhirinya serangan militer yang dilakukan Israel, yang telah menghancurkan daerah kantong Palestina.
Pengadilan tersebut tidak memberikan kenyamanan lain kepada para pemimpin Israel dalam kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan.
“Pengadilan sangat menyadari besarnya tragedi kemanusiaan yang terjadi di wilayah tersebut dan sangat prihatin dengan terus hilangnya nyawa dan penderitaan manusia,” ujar Ketua Pengadilan Joan E. Donoghue, Jumat, seperti diberitakan AP News.
Sementara, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan, fakta pengadilan bersedia membahas tuduhan genosida adalah tanda rasa malu yang tidak akan terhapuskan dari generasi ke generasi.
Netanyahu lalu bersumpah untuk terus melanjutkan perang.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menekankan, keputusan pengadilan tinggi tersebut mengikat secara hukum dan percaya bahwa Israel akan mematuhi perintahnya, termasuk mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah tindakan yang akan mengakibatkan kehancuran rakyat Palestina.
Pengadilan juga meminta Hamas untuk membebaskan para sandera yang masih disandera.
Hamas lantas mendesak komunitas internasional agar Israel melaksanakan perintah pengadilan.
Baca juga: Ironis Sekali, Israel Terus Gempur Gaza dan Nekat Abaikan Putusan Mahkamah Internasional
Diketahui, keputusan tersebut merupakan teguran keras atas tindakan Israel di masa perang dan menambah tekanan internasional untuk menghentikan serangan yang telah berlangsung selama hampir 4 bulan.
Serangan Israel telah menewaskan lebih dari 26.000 warga Palestina, menghancurkan sebagian besar wilayah Gaza, dan hampir 85 persen dari 2,3 juta penduduknya mengungsi dari rumah mereka.
Tindakan sementara yang dikeluarkan oleh pengadilan dunia tersebut mengikat secara hukum, namun tidak jelas apakah Israel akan mematuhinya.
Keputusan hari Jumat itu merupakan keputusan sementara.
Diperlukan waktu bertahun-tahun bagi pengadilan untuk mempertimbangkan seluruh aspek tuduhan genosida.
Dewan Keamanan PBB menjadwalkan pertemuan pada hari Rabu untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.
(Tribunnews.com/Nuryanti)