News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Palestina Vs Israel

DK PBB Diminta Segera Bersidang untuk Jalankan Putusan Mahkamah Internasional tentang Israel

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Profesor Hukum Internasional Afrika Selatan John Dugard dan Menteri Hubungan Internasional dan Kerjasama Afrika Selatan Naledi Pandor (kanan) tiba di Mahkamah Internasional (ICJ) sebelum pengumuman putusan dalam kasus genosida terhadap Israel, yang diajukan oleh Afrika Selatan, di Den Haag pada 26 Januari 2024

TRIBUNNEWS.COM - Aljazair akan meminta Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menggelar sidang guna menjalankan putusan Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai dugaan genosida Israel di Jalur Gaza.

Sebelumnya, Mahkamah Internasional mengeluarkan putusan yang isinya meminta Israel untuk mengambil langkah demi mencegah genosida di Gaza.

"Misi Tetap Aljazair untuk PBB telah menerima perintah dari Presiden Abdel Tebboune untuk meminta DK PBB menggelar sidang sesegera mungkin untuk menjalankan putusan yang dikeluarkan oleh ICJ perihal tindakan sementara terhadap pendudukan oleh Israel," demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Aljazair pada hari Jumat, (26/1/2024) dikutip dari Sputnik News.

Aljazair meyakini, keputusan ICJ itu akan mengakhiri "era impunitas" Israel.

Pada hari yang sama, seorang narasumber dari PBB berkata bahwa Aljazair telah meminta DK PBB untuk menyelenggarakan sidang tanggal 31 Januari untuk membahas situasi di Gaza.

Adapun gugatan terhadap Israel itu diajukan oleh Afrika Selatan kepada ICJ tanggal 29 Desember 2023.

Afrika Selatan menuding Israel telah melakukan genosida di Gaza.

Negara itu ingin membuktikan bahwa kampanye militer Israel di Gaza bersifat genosida dan menargetkan warga Gaza.

Dikutip dari Al Jazeera, Afrika Selatan meminta ICJ memenerintahkan Israel agar melakukan hal berikut.

1. Menghentikan operasi militer di Gaza dan terhadap Gaza.

2. Tidak meningkatkan operasi militer lebih lanjut.

Baca juga: 9 Tindakan Darurat yang Dituntut Afsel ke Mahkamah Internasional dalam Kasus Genosida Israel

3. Mengizinkan akses terhadap pangan, air, bahan bakar, tempat berlindung, kebersihan, dan sanitasi yang mencukupi.

4. Mencegah hancurnya kehidupan warga Palestina di Gaza, termasuk kehancuran secara psikologis.

5. Tidak menghancurkan bukti yang mendukung dugaan genosida, tidak menolak masuknya organisasi internasional, misalnya tim pencari fakta, ke Gaza untuk membantu mengamankan bukti.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini