News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Palestina Vs Israel

Afrika Selatan Nilai Malaysia Jadi Sekutu Penting untuk Perjuangkan Palestina di ICJ

Penulis: Bobby W
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joan Donoghue (tengah), dan hakim lainnya di Mahkamah Internasional (ICJ) duduk sebelum sidang kasus genosida terhadap Israel, yang diajukan oleh Afrika Selatan, di Den Haag pada 11 Januari 2024. Afrika Selatan berharap bahwa kasus genosida yang penting terhadap Israel di pengadilan tinggi PBB pada 11 Januari, akan berupaya memaksa Israel menghentikan operasi militernya di Gaza, di mana lebih dari 23.000 warga Palestina telah terbunuh menurut kementerian kesehatan Gaza yang dikelola Hamas. (Photo by Remko de Waal / ANP / AFP) / Netherlands OUT

TRIBUNNEWS.COM - Afrika Selatan menganggap andil Malaysia sebagai negara sekutu dalam memperjuangkan hak Palestina di depan Mahkamah Internasional (ICJ) merupakan hal yang penting dan krusial.

Hal ini ditegaskan oleh Komisaris Tinggi Afrika Selatan untuk Malaysia, David E. Malcomson pada Selasa (20/2/2024) setelah pertemuan Meja Bulat tentang Inisiatif ICJ di Institut Pengajian Islam Lanjutan Antarabangsa (IAIS) Malaysia.

"Sejak Malaysia mendukung perjuangan pembebasan kami (Afrika Selatan) dari penjajahan hingga kami mencapai kemerdekaan, kami paham bahwa Malaysia akan selalu bersama kami dalam isu Palestina. Dan hal itu telah dilakukan sepanjang dekade sejak itu," katanya kepada Bernama.

David juga berharap Malaysia akan terus konsisten mendukung Afrika Selatan dalam upayanya membantu Palestina tersebut.

"Saya tahu Malaysia akan konsisten dalam isu terkait perang Israel dan Palestina ini." tegasnya.

Sebelumnya, Bernama juga telah melaporkan bahwa Menteri Luar Malaysia Datuk Seri Mohamad Hasan sudah berada di Hague, Belanda untuk mengambil bagian dalam sesi pendengaran publik dalam sesi Pendapat Hukum  mengenai isu Palestina di ICJ.

Mohamad dijadwalkan akan menyampaikan pernyataan lisan Malaysia di Peace Palace di Hague pada 22 Februari sekitar pukul 5.10 sore waktu setempat.

"Malaysia bergabung dalam prosedur Pendapat Hukum untuk membantu ICJ meneliti masalah hukum yang diajukan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNGA)," katanya dalam sebuah pernyataan.

Mohamad mengatakan permintaan untuk Pendapat Hukum itu muncul dari Resolusi 77/247 UNGA yang diterima pada 30 Desember 2022, dengan Malaysia telah mendukung dan bersama-sama mensponsori resolusi tersebut.

Pendapat Hukum adalah prosedur terpisah dari permohonan Afrika Selatan untuk memulai proses terhadap Israel yang diajukan di ICJ pada 29 Desember 2023.

Dalam penyampaian pendapat hukum tersebut, Malaysia akan menyoroti langkah yang Israel telah menyerang Jalur Gaza sejak 7 Oktober, dan mengakibatkan hampir 29.000 penduduk tewas.

Baca juga: Brigade Al-Qassam Bombardir 15 Tentara Israel dengan Peluru RPG: Ada yang Tewas, Terdengar Teriakan

Selain itu Malaysia juga menyoroti kerusakan besar yang ditimbulkan Israel termasuk strategi keji mereka yang menyebabkan kekurangan barang kebutuhan pokok yang mengarah pada krisis kemanusiaan di Gaza.

Afrika Selatan Menilai Israel Lakukan Apartheid

Sebelumnya, Duta Besar Afrika Selatan untuk Belanda, Vusimuzi Madonsela, menyatakan bahwa sistem apartheid yang diterapkan Israel di Palestina lebih buruk daripada yang dialami oleh penduduk kulit hitam di Afrika Selatan pada masa lalu.

"Kami sebagai warga negara Afrika Selatan merasakan, melihat, mendengar, dan merasakan secara mendalam kebijakan dan praktik diskriminatif yang tidak manusiawi dari rezim Israel sebagai bentuk apartheid yang lebih ekstrim yang telah dilembagakan terhadap orang kulit hitam di negara saya," katanya di hadapan Mahkamah Internasional pada Selasa (20/2/2024).

Ia menegaskan bahwa pendudukan Israel di Palestina harus diakhiri. "Jelas bahwa pendudukan ilegal Israel juga disertai dengan apartheid... tidak berbeda dengan kolonialisme pemukim. Apartheid Israel harus diakhiri," tambahnya.

Madonsela menegaskan bahwa Afrika Selatan memiliki kewajiban khusus untuk mengekspos apartheid di mana pun itu terjadi dan memastikan apartheid segera berakhir.

Kasus ini terpisah dari kasus yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel atas tuduhan genosida selama serangan di Gaza, sebagaimana dilaporkan oleh Sky News.

Sebagai informasi, apartheid adalah sistem diskriminasi terhadap orang kulit hitam atau warna lain yang diterapkan oleh penjajah kulit putih di Afrika Selatan dari tahun 1948 hingga awal 1990-an.

(Tribunnews.com/Bobby Wiratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini