News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Palestina Vs Israel

Iran Irak Irlandia Jepang dan Yordania Kompak Kecam Israel di Sidang ICJ di Den Haag, Begini Katanya

Penulis: Muhammad Barir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pengunjuk rasa memegang bendera Palestina saat melakukan demonstrasi serentak pada sidang di Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai pengaduan genosida oleh Afrika Selatan terhadap Israel, di Den Haag, 11 Januari 2024. Israel menghadapi tuduhan tindakan genosida di Gaza di hadapan Mahkamah Internasional pada tanggal 11 Januari 2024, diajukan oleh Afrika Selatan dan digambarkan oleh presiden Israel sebagai hal yang mengerikan dan tidak masuk akal.

Perwakilan Irlandia mengutuk serangan yang dilancarkan Hamas namun juga menyatakan bahwa dalam pandangan Irlandia, pembelaan diri Israel melampaui batas hukum internasional dengan melakukan tindakan melampaui perlu dan proporsional.

“Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah korban jiwa, kerusakan properti yang luas, termasuk rumah di seluruh Gaza, pengungsian hingga 2 juta orang, dan bencana kemanusiaan yang terjadi kemudian”, kata Fanning.

“Israel sedang dan telah terlibat dalam proses aneksasi tanah selama beberapa dekade”, kata perwakilan Irlandia, terutama menunjukkan aktivitas pemukiman ilegal.

Fanning menyatakan bahwa pasukan keamanan Israel dalam beberapa kasus bahkan berpartisipasi dalam kekerasan yang dilakukan pemukim.

Jaksa Agung Irlandia memperingatkan negara-negara lain untuk tidak mengakui situasi ilegal ini, “tidak memberikan bantuan untuk menjaga situasi dan bekerja sama untuk mengakhiri pelanggaran serius ini”.

Dalam kasus Irlandia, hal ini berarti Uni Eropa “meninjau kembali hubungan perdagangan mereka dengan pemukiman di Wilayah Pendudukan Palestina”, Fanning menyimpulkan.


Jepang: Menekankan Prinsip non-akuisisi wilayah dengan kekerasan

Tomohiro Mikanagi, Direktur Jenderal, Biro Hukum Internasional/Penasihat Hukum, Kementerian Luar Negeri, dan Dapo Akande, Profesor Hukum Publik Internasional, Universitas Oxford mewakili pemerintah Jepang.

Presentasi Jepang berfokus secara eksklusif pada isu-isu yang berkaitan dengan akuisisi wilayah secara paksa, kata Mikanagi.

Jepang berpandangan bahwa resolusi yang relevan harus dipertimbangkan, kata Mikanagi, mengutip tuntutan penarikan angkatan bersenjata Israel dari wilayah yang diduduki dalam konflik baru-baru ini.

Membahas argumen pembelaan diri, Akande menyimpulkan “tujuan pembelaan diri terbatas pada membela negara yang diserang dan rakyatnya.

Oleh karena itu, bahkan ketika suatu negara mengalami serangan bersenjata, tindakan tersebut tidak akan pernah sebanding dengan perampasan wilayah suatu bangsa secara permanen. Akande secara implisit menolak ekspansi Israel tanpa menyebutkan nama aktornya.

Ia mengakhiri presentasinya dengan menyatakan bahwa bagi Jepang, prinsip non-akuisisi wilayah dengan kekerasan merupakan norma yang penting.


Yordania: Israel menciptakan “ketegangan agama global”

Atas nama Yordania berbicara Ayman Safadi, Wakil Perdana Menteri dan Menteri Luar Negeri, Ahmad Ziadat, Menteri Kehakiman, dan Michael Wood, penasihat hukum.

“Agresi Israel di Gaza menghancurkan ribuan nyawa, menghancurkan komunitas 2,3 juta warga Palestina yang telah menderita penindasan pendudukan”, Safadi memulai kata-katanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini