"Padahal, pengadilan telah memperjelas pendapat mereka soal masalah ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Retno menilai pendapat ICJ bakal berguna untuk menjadi panduan terkait upaya perdamaian antara Israel dan Palestina.
"Pendapat mahkamah ini akan berguna untuk memandu langkah masa depan yang harus diambil oleh PBB dan semua negara, di mana Indonesia menyampaikan bahwa mereka tidak punya alasan untuk menolak permintaan ini dengan alasan bahwa hal ini akan berisiko mendasat terkait legitimasi prospek proses perdamaian di masa depan," pungkasnya.
Sebagai informasi, ICJ menggelar jajak pendapat dengan 51 negara terkait legalitas kependudukan Israel di Palestina yang meliputi Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza selama 57 tahun.
Jajak pendapat itu sudah digelar ICJ sejak Senin (19/2/2024).
Selain itu, sidang ini digelar agar ICJ bisa memberikan pandangan hukum terkait konsekuensi hukum atas tindakan di Palestina.
Adapun sidang jajak pendapat ini digelar menanggapi permintaan yang diajukan oleh Majelis Umum PBB.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Konflik Palestina vs Israel