Mahkamah Internasional ICJ Tutup Hari Terakhir Sidang dengan Bahas Pendudukan Israel di Tepi Barat
TRIBUNNEWS.COM- Mahkamah Internasional, ICJ menutup hari terakhir sidang dengan membahas Pendudukan Israel di Tepi Barat.
Negara-negara meminta pengadilan untuk mengakui bahwa pendudukan Israel di wilayah Tepi Barat adalah tindakan ilegal.
Sejumlah negara dan entitas berkumpul di pengadilan tinggi PBB di Den Haag untuk lebih mengutuk Israel pada hari terakhir sidang Mahkamah Internasional ICJ mengenai pendudukan Israel di wilayah Palestina pada tanggal 26 Februari.
Sidang hari ini terpisah dari kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel dan mencakup pernyataan dari Turki, Maladewa, Fiji, Spanyol, Zambia, Liga Negara-negara Arab, Uni Afrika, dan Organisasi Kerja Sama Islam.
“Konflik ini bukan mengenai faksi atau kelompok Palestina tertentu. Konflik ini terjadi pada abad sebelumnya,” kata Wakil Menteri Luar Negeri Turki Ahmet Yildiz dalam pernyataannya.
Baca juga: Negara-Negara Arab dan Turki Desak ICJ Nyatakan Pendudukan Israel di Palestina Adalah Ilegal
“Hambatan nyata bagi perdamaian sudah jelas,” tambah Yildiz, sambil menekankan pendudukan Israel yang semakin mendalam di wilayah Palestina dan kegagalan menerapkan solusi dua negara sebagai masalah mendasar.
Dia juga menyoroti tindakan Israel yang melanggar kesucian tempat suci, termasuk Masjid Al-Aqsa, dan mengatakan bahwa insiden seperti pemukim yang menyerbu masjid adalah respons terhadap seruan keji dari politisi Israel.
Yildiz mencatat kekhawatiran Ankara atas rencana pemerintah Israel untuk membatasi akses umat Islam ke tempat-tempat suci menjelang bulan suci Ramadhan.
Marsekal Mubambe Muchende, jaksa agung Zambia, mengatakan bahwa negara tersebut mengakui hak warga Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan kebutuhan keamanan bagi Israel, dan menambahkan bahwa keduanya harus menghormati hak asasi manusia internasional dan hukum kemanusiaan.
Baca juga: Suara Lantang Indonesia di ICJ: Kematian 30 Ribu Jiwa Tak Cukup Buat Israel, Rafah Juga Mau Digempur
Muchende mengatakan solusi terhadap perang ini bukanlah dengan menyalahkan satu pihak saja namun dengan memajukan resolusi yang dinegosiasikan menuju solusi dua negara.
Perwakilan Liga Negara-negara Arab, Abdel Hakim al-Rifai, mengatakan kepada pengadilan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah penindasan kolonial pemukim apartheid ekspansionis dan terakhir yang masih berlangsung di abad ke-21.
“Pendudukan yang berkepanjangan ini merupakan penghinaan terhadap keadilan internasional. Kegagalan untuk mengakhirinya telah menyebabkan kengerian yang dilakukan terhadap rakyat Palestina, yang merupakan genosida,” kata Rifai.
“Tidak ada pembenaran moral atau yuridis untuk menduduki tanah, membunuh, meneror, dan menggusur penduduk mereka".