News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengapa Prancis Kukuhkan Hak Aborsi dalam Konstitusinya?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mengapa Prancis Kukuhkan Hak Aborsi dalam Konstitusinya?

Di beberapa negara anggota Uni Eropa, gerakan populis sayap kanan juga telah menerapkan kebijakan yang bertujuan untuk membatasi atau mempersulit akses terhadap aborsi. Di Malta, aborsi dilarang kecuali dalam kasus-kasus yang mengancam nyawa ibu atau janinnya.

Demikian pula di Polandia, keputusan Mahkamah Konstitusi pada 2020 melarang aborsi dengan alasan cacat janin, yang secara efektif memberlakukan larangan itu pada awal 2021. Terkecuali pada kasus-kasus pemerkosaan, inses, atau ancaman terhadap nyawa sang ibu.

Sebenarnya, Polandia siap untuk melonggarkan larangan aborsi itu secara total, tetapi Presiden Andrzej Duda yang berhaluan kanan masih memiliki hak vetonya untuk menentang langkah tersebut.

Di Hungaria, meskipun aborsi pada kehamilan hingga 12 minggu telah legal sejak 1953, peraturan itu kemudian diperketat pada tahun 2022. Perempuan yang ingin melakukan aborsi diharuskan mendengarkan detak jantung janinnya terlebih dahulu, dan sesi konseling wajib dilakukan.

Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni yang berhaluan kanan justru menentang hak kebebasan aborsi, tapi dia berjanji untuk tidak mengubah undang-undang yang sudah ada. Meloni telah berulang kali menyatakan bahwa dia ingin memberikan "hak untuk tidak melakukan aborsi" kepada perempuan dan memastikan bahwa pilihan lain ada untuk mereka.

Sementara itu, di negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Katolik seperti di Spanyol, Malta, dan Hungaria, kebanyakan para dokter dan penyedia layanan kesehatan menolak untuk melakukan tindakan aborsi dengan alasan moral atau agama, sehingga membatasi akses perempuan untuk melakukan prosedural itu dengan aman.

Sebuah survei pada 2023 di 24 negara anggota Uni Eropa mengungkapkan bahwa sekitar 71% orang dewasa mendukung aborsi legal di sebagian besar atau semua kasus, sementara sekitar 27% menentangnya. (kp/rs)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini