TRIBUNNEWS.COM - Kolombia telah meminta Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mengizinkan negaranya melakukan intervensi terhadap gugatan yang diajukan Afrika Selatan terkait genosida Israel terhadap warga Gaza.
"Hari ini, Kolombia, berdasarkan Pasal 63 Statuta Pengadilan, mengajukan deklarasi intervensi dalam kasus mengenai Penerapan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza ke dalam Daftar Pengadilan,”kata perwakilan ICJ pada Jumat (5/4/2024), dikutip dari Anadolu Anjansi.
Dalam permohonannya, Kolombia meminta ICJ untuk menjamin keamanan dan keberadaan warga Palestina.
Meskipun begitu, Kolumbia menegaskan bahwa keputusan ini bukan karena pihaknya ingin bergabung dengan Afrika Selatan.
Namun dengan permohonan ini, Kolombia hanya ingin menyampaikan ketidaksetujuan mereka terhadap genosida yang dilakukan Israel.
"Dengan keyakinan yang tulus bahwa negara-negara pihak pada Konvensi Genosida harus melakukan segala daya mereka untuk berkontribusi menjamin pencegahan, penindasan dan penghukuman genosida," dalam pernyataan Kolombia.
ICJ, pengadilan tertinggi PBB, dapat mengizinkan negara untuk melakukan intervensi dan memberikan pandangan mereka.
Oleh karena itu, Kolombia meminta negara-negara lain untuk bergabung dalam proses ini.
Presiden Kolombia, Gustavo Petro telah berulang kali menyatakan dukungannya terhadap gugatan tersebut.
Menurut Petro, Netanyahu telah melanggar aturan Konvensi Pencegahan Genosida 1948.
Ia terus berjuang untuk membela rakyat Palestina hingga mengancam memutuskan hubungan dengan Israel.
Baca juga: Hacker Bobol Situs Kementerian Kehakiman Israel, Bocorkan Dokumen Rahasia soal Perang di Gaza
Bberapa waktu terakhir, banyak negara yang mengatakan akan berupaya melakukan intervensi terhadap kasus genosida yang dilakukan Israel.
Namun menurut laporan Al-Arabiya, sejauh ini hanya Kolombia dan Nikaragua yang telah mengahjukan permintaan publik.
Pada Januari, ICJ telah memerintahkan Israel untuk menahan diri dari tindakan apa pun yang termasuk dalam konvensi genosida.